|
|
|
MODUL PERKULIAHAN
|
|
|
|
Kewarganegaraan
|
|
|
|
Pancasila dan Implementasinya
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Fakultas
|
Program Studi
|
Tatap Muka
|
Kode MK
|
Disusun oleh
|
|
|
MKCU
|
MKCU
|
03
|
90003
|
Drs.
Sugeng Baskoro, M.M
|
|
Abstract
|
Kompetensi
|
|
|
Bab
ini menguraikan tentang sejarah lahirnya Pancasila, dasar hukum Pancasila,
Pancasila sebagai Ideologi negara dan Implementasi Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
|
Tujuan
intsruksional pembelajaran yang hendak dicapai adalah agar mahasiswa mampu
memahami dan menjelaskan proses perumusan Pancasila dalam sejarah perjuangan
bangsa Indonesia, dasar hukum Pancasila, kedudukan Pancasila sebagai ideologi
negara serta pengamalan Pancasila dalam praktek kehidupan berbangsa dan
bernegara
|
Pancasila dan Implementasinya
1.
Sejarah
Lahirnya Pancasila
Kata Pancasila pertama kali dapat ditemukan dalam buku
“Sutasoma” karya Mpu Tantular yang di tulis pada zaman Majapahit. Dalam buku
tersebut Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima
(Pancasila Karma) dan berisi lima larangan, yaitu:
1.
Larangan
melakukan kekerasan
2.
Larangan
mencuri
3.
Larangan
berjiwa dengki
4.
Larangan
berbohong
5.
Larangan
mabuk akibat minunman keras
Selanjutnya istlah “Sila” itu sendiri
dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau
bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar adab;
akhlak dan moral.
Pancasila sebagai dasar negara pertama
kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di hadapan sidang
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang ini sendiri
dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Pandangan pertama tentang
dasar negara Indonesia disampaikan oleh Muhamad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945
yang mengemukakan lima asas yaitu:
1. Peri kebangsaan
2. Peri
kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri
kerakyatan
5. Kesejahteraan
rakyat
Pada tanggal
31 Mei 1945, Pr. Dr. Soepomo memberikan pandangan mengenai dasar negara
Indonesia merdeka dengan mengusulkan lima asas, yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan
demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan
Sosial
Sedangkan Ir.
Soekarno memberikan pandangannya pada tanggal 1 Juni 1945 dengan mengusulkan
rumusan Pancasila yang terdiri atas:
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasional
atau Kemanusiaan
3. Mufakat atau
Demokrasi
4. Kesejateraan
Sosial
5. Ketuhanan yang
berkemanusiaan
Pada tanggal
22 Juni 1945, Ir. Soekarno mengadakan pertemuan untuk membentuk panitia kecil
yang terdiri atas sembilan orang dan dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Panitia
Sembilan tersebut adalah: 1. Ir. Soekarno, 2. Drs. Moh. Hatta, 3. Mr. A.A
Maramis, 4. Abikoesno Tjokrosoejoso, 5. Abdoel Kahar Muzakar, 6. Haji Agus
Salim, 7. Mr. Achmad Soebardjo, 8. K.H Wachid Hasjim, 9. Mr. Muh. Yamin. Dalam
pembahasan tersebut, disusunlah sebuah piagam yang diberi nama Piagam Jakarta
yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
2. Kemanusian
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Jadi dapat
disimpulkan bahwa (1) secara historis, Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945 dan
(2) secara Yuridis, Pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1945.
2.
Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Ideologi
berasal dari kata eidos dan logos. Eidos artinya ide, gagasan, konsep pengertian dasar atau cita-cita.
dan logos berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian
sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud
adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu
sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-citanya
disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai
itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai
nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan,
dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat
nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk
menjadi pegangan hidup.
Secara terminologis, definisi ideology
sangat beragam. Dalam rumusan BP-7 ideologi diartikan sebagai ajaran, doktrin,
teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi
petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi
dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara Prof. Dr. Maswadi Rauf,
menilai ideologi sebagai rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama
untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan
bersama.
Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang
memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat,
hukum dan negara Indonesia yang bersumber dari kebudayaan Indonesia. Pancasila
sebagai ideology nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yaitu
cara berpikir dan cara kerja perjuangan.
Pancasila
adalah ideology terbuka. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari
consensus (kesepakatan) masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan
ditemukan dalam masyarakat sendiri. Oleh sebab itu, ideology terbuka adalah
milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya.
Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai
dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari
nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
Ideologi
terbuka adalah ideology yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan
adanya dinamika internal. Sebagai ideology terbuka, Pancasila memiliki
nilai-nilai yang meliputi:
a.
Nilai
dasar
Nilai
dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi Pancasila yang merupakan
representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat, bangsa dan negara
Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai yang tidak berubah-ubah sepanjang bangsa
Indonesia berpedoman pada nilai tersebut. Contoh nilai dasar adalah sila-sila
Pancasila yang ada dalam alinea IV, UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945.
b.
Nilai
Instrumental
Nilai
instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar
(Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam
negeri maupun dari luar negeri. Nilai ini dapat berupa Tap MPR, UU, PP dan
peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi
Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
c.
Nilai
Praktis
Nilai
ini adalah nilai yang harus ada dalam praktik penyelenggaraan negara. Sifat
nilai ini adalah abstrak. Artinya berupa semangat para penyelenggara negara
dari pusat hingga ke tingkat yang terbawah dalam struktur sistem pemerintahan
negara Indonesia. Semangat yang dimaksud adalah semangat para penyelenggara
negara untuk membangun sila-sila dalam Pancasila secara konsekuen dan
konsisten. Contoh, memberi teladan untuk tidak KKN, dan lain-lain.
Fungsi
dan Peranan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Fungsi
dan peranan Pancasila meliputi:
a.
Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia
b.
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia
c.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia
d.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
e.
Pancasila
sebagai perjanjian luhur Indonesia
f.
Pancasila
sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
g.
Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
h.
Pancasila
sebagai moral pembangunan
i.
Pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila
3. Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat
Pancasila bagi bangsa Indonesia
merupakan pandangan hidup dan dasar negara. Pancasila sebagai pandangan hidup
mempunyai arti setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari menggunakan
Pancasila sebagai petunjuk hidup dalam rangka mencapai daya saing bangsa,
kesejahteraan dan keadilan, baik lahir maupun batin. Pemahaman implementasi
Pancasila diharapkan akan adanya tata kehidupan yang serasi dan harmonis dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
1.
Implementasi
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
ini menghendaki setiap warga negara untuk menjunjung tinggi agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara diharapkan
mempunyai keyakinan akan Tuhan yang menciptakan manusia dan dunia serta isinya.
Keyakinan akan Tuhan tersebut diwujudkan dengan memeluk agama serta kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam
butir pengamalan Pancasila sebagaimana tertuang dalam TAP MPR No.
XVIII/MPR/1998, implementasi Pancasila pada sila pertama dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara meliputi:
1. Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
Implementasi
Sila Kedua: Kemanusia yang Adil dan Beradab
Sila kedua Pancasila ini mengandung
makna warga negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat
(bermartabat adalah manusia memiliki kedudukan dan derajat yang lebih tinggi
dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan sesama
manusia secara adil (adil dalam pengertian tidak berat sebelah, jujur, tidak
berpihak dan memperlakukan orang secara sama), dan beradab (beradab dalam arti
mengetahui tata karma, sopan santun dalam kehidupan dan pergaulan) dimana
manusia memiliki daya cipta, rasa, niat, dan keinginan sehingga jelas adanya
perbedaan antara manusia dan hewan. Jadi sila kedua ini menghendaki warga
negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan
kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak
dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama
manusia.
Implementasi butir Pancasila pada sila
kedua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998
adalah:
1.
Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui
persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
4.
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.
Berani
membela kebenaran dan keadilan.
9.
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.
Implementasi
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia merujuk pada
persatuan yang utuh dan tidak terpecah belah atau bersatunya bermacam-macam
perbedaan suku, agama dan lain-lain yang berada di wilayah Indonesia. Persatuan
ini terjadi karena didorong keinginan untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang
bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat, memajukan kesejahteraan
umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia
Implementasi butir Pancasila pada sila
ketiga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998
adalah:
1.
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.
Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
6.
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Implementasi
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Sila keempat ini mempunyai makna bahwa
kekuasaan ada di tangan rakyat, dan dalam melaksanakan kekuasaannya, rakyat
menjalankan sistem perwakilan (rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan
umum) dan keputusan-keputusan yang diambil dilakukan dengan jalan musyawarah
yang dikendalikan dengan pikiran yang sehat, jernih, logis, serta penuh
tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun rakyat yang diwakilinya.
Dalam
butir pengamalan Pancasila sebagaimana tertuang dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998,
implementasi Pancasila pada sila keempat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara meliputi:
1.
Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Dengan
i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
7.
Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
8.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.
Implementasi
Sila kelima: Keadilan Sosia bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh
rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik,
ekonomi, kebudayaan dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat
yang adil dan makmur.
Implementasi butir Pancasila pada sila
kelima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998
adalah:
1.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
3.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati
hak orang lain.
5.
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
7.
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
8.
Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
9.
Suka
bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Daftar Pustaka
1. Srijanti, A. Rahman H.I, Purwanto S.K,
Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Mahasiswa, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009
2. Syahrial Syarbaini, Rusdiyanta,
Fatkhuri, Pendidikan Kewarganegaraan:
Implementasi Karakter Bangsa, Jakarta: Hartomo Media Pustaka, 2012
3. Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar