Selasa, 09 September 2014

ETIKA BERKEWARGANEGARAAN

                                                    

                                          MODUL PERKULIAHAN
                                              PERTEMUAN  1
PENDIDIKAN  KEWARGANEGARAAN
POKOK BAHASAN :

    ETIKA  BERKEWARGANEGARAAN


Fakultas Program Studi Tatap Muka Kode MK Disusun Oleh
MKCU MKCU 01 90003 Drs.Sugeng Baskoro, M.M.

Abstract Kompetensi
Materi ini akan mengkaji dan membahas tentang etika berkewaeganegaraan Tujuan instruksional pembelajaran yang hendak dicapai adalah agar mahasiswa mampu memahami dan menguraikan tentang peran warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
                                                    
Warga Negara
Dalam resume dinyatakan bahwa Dalam UUD 1945 pasal 26 dinyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
Materi tambahan untuk resume tersebut adalah sebagai berikut :
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.
Selain itu, sesuai pasal 1 UU No.22 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga negara Indonesia. Misalnya sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak berbeda (tetap menjadi WNI). Adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan ketentuan UU tersebut adalah sebagai berikut:
setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya.
Cara Memperoleh Warga Negara
A. Keturunan : Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
B. Kelahiran :Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
C. Pengangkatan : Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan negeri setempat.
D. Pewarganegaraan atau Naturalisasi : adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
E. Melalui perkawinan : Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.
Hilangnya Kewarganegaraan RI
A. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
B. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
C. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
D. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
E. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
F. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
G. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
H. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
I. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
J. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
K. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Kedudukan warga negara  dalam Negara
A. Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik
B. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya
C. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
D. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)
Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia
Ada beberapa pengertian tanggung jawab, yaitu :
Berdasarkan hasil resume, pengertian tanggung jawab ialah :
Tanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, dan memberikan jawab serta menanggung akibatnya. Tanggung jawab adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan dengan sepenuh hati.
Pengertian tanggung jawab sebagai pembanding :
Ridwan Halim (1988) mendefinisikan tanggung jawab sebagai suatu akibat lebih lanjut dari Pelaksnaaan Peranan, baik peranan itu merupakan hak maupun kewajiban ataupun kekuasaan.
Purbacaraka (1988) berpendapat bahwa tanggungjwab bersumber atau lahir atas penggunaan fasilitas dalam penerapan kemampuan tiap orang untuk menggunakan hak atau / dan melaksanakan kewajibannya.
Berdasarkan pengertian tanggungjawab sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa tangungjawab itu erat kaitannya dengan baik hak dan kewajiban serta kekuasaan. Dalam menggunakan haknya, setiap warga negara harus memperhatikan beberapa aspek, sebagai berikut :
Aspek kekuatan, yaitu kekuasaan atau wewenang untuk melaksananak nhak tersebut
Aspek perundangan hukum (proteksi hukum) yang melegalisir atau mensahkan aspek kekuasaan atau wewenang yang memberi kekuatan bagi Pemegang hak mutlak untuk menggunakan haknya tersebut.
Aspek pembatasan hukum (restriksi hukum) yang membatasi dan menjaga jangan sampai terjadi penggunaan hak oleh suatu pihak yang melampui batas (kelayakan dan kepantasan) sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi pihak lain (Ridwan haloim 1988:178)
Berdasarkan uraian di atas maka hak yang kita miliki dalam Peggunaannya harus memperhatikan atau mempertimbangkan hak orang lain juga.  Dalam melaksanakan kewajiban maka aspek-aspek yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
Aspek kemungkinan dalam arti kelogisan bahwa pihak yang berkewajiban sungguh mungkin dan mampun untuk dapat mengemban kewajibannya dengan sebagaimana mestinya.
Aspek perlindungan hukum yangmelegalisir atau mensahkan kedudukan pihak yan telah melaksanakan kewajibannya sebagai orang atau pihak yang harus dilindungi dari adanya tuntunan atau gugatan terhadapnya, apabila ia telah melaksanakan kewajibannya dengan baik
Aspek pembatasan hukum, yang membatasi dan menjaga agar pelaksanaan kewajiban oleh setiap pihak yang bersangkutan jangan sampai kurang dari batas minimalnya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Aspek pengecualian hukum, yang merupakan suatu aspek yang memuat pertimbangan “jiwa hukum” dalam menghadapi pelaksanaan kewajiban oleh seseorang atau suatu pihak yang tidak memadai.
Berdasarkan resume dapat diketahui bahwa Sebagai warga nagara, kita seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal itu dapat kita lakukan antara lain:
1.    Memahami Pancasila dan UUD 1945
2.    Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
3.  Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku
Materi pembanding dari resume diatas akan dipaparkan sebagai berikut :
Aristoteles mengatakan bahwa warga negara yang bertanggungjawab adalah warga negara yang baik, sedangkan warga negara yang baik ialah warga negara yang memiliki keutamaan (exellence) atau kebajikan (virtus) selaku warga negara berkaitan dengan keutamaan atau kebajikan itu. Plato mengemukakan ada empat keutamaan atau kebajikan yang dihubungkan dengan tiga bagian jiwa manusia. Keempat kebajikan itu ialah Pengendalian diri (temperance) yang dihubungkan dengan nafsu, keperkasaan (fortitude) yang dihubungkan dengan semangat (Thomas), kebijaksanaan atau kearifan yang dihubungkan dengan akal (nous), dan keadilan yan gdihubugkan dengan ketiga bagian jiwa manusia itu (Rapaar.1993)
Warga negara yang bertanggungjawab (civic responsibility) berupanya seoptimal mungkin untuk melaksanakan dan menggunakan hak dan kewajibannya sesuai dengan cara menurut aturan-aturan yang berlaku. Dalam melaksanakan tanggungjawab sebagai warga negara, di pandang penting untuk diketahui ruang lingkup tanggungjawab yang harus diemban dan dilaksanakan setiap warga negara tersebut, meliputi :
Tanggungjawab terhadap Tuhan YME,
Tanggungjawab sosial (social responsibility)
Seperti tanggungjawab terhadap diri masyarakat, tanggung jawab terhadap lingkungan, tanggungjawab terhadap bangsa dan negara. Masing-masing tanggungjawab tersebut akan dijelaskan berikut ini :
Tanggungjawab Warga Negara Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Sesuai dengan pancasila Sila Pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Es, dan UUD 1945 Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap Penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Tanggungjawab warga negara terhadap Tuhannya diwujudkan dengan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing yang dimanifestasikan dalam bentuk perilaku yang dipancari keimanan dan ketakwaan terhadapNya, seperti dalam berhubungan atau berinteraksi sesama warga negara dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, perwujudan tanggung jawab warga negara terhadap Tuhan Yang Maha Esa antara lain dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mensyukuri nikmat yang telah dikaruniakanNya kepada kita semua
Beribadah kepada Tuhan YME sesuai denan keyakinan dan kepercayaan yang dianut masing-masing
Melaksnakana segala perintahNya serta berusaha menjauhi atau meninggalkan segala apa yang dilarang oleh Tuhan YME.
Menuntut ilmu dan menggunakannya untuk kebaikan (kemaslahatan) umat manusia sebagai bekal kehidupan baik di dunia maupun di akhirat kelak
Menjalin tali silaturahmi atua persaudaraan guna mewujudkan kehidupan masyarakat yangmana, tentram, damai dan sejahtera.
Tanggungjawab Warga Negara terhadap Masyarakat
Setiap individu warga negara hidup di tengah-tengah masyarakat dan keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari masyarakat Frans Magnis Suseno (1993) bahkan pernah mengatakan bahwa kebermakanaan manusia itu jika ia hidup di masyarakat. Sebagai anggota masyarakat setiap individu mempunyai tanggungjawab, antara lain diwujudkan dengan sikap dan perilaku sebagai berikut :
Memelihara ketertiban dan keamanan hidup bermasyarakat
Menjaga dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
Meningkatkan rasa solidaritas sosial sebagai sesama anggota masyarkat
Menghapuskan bentuk-bentuk tindakan diskriminatis dalam kehidupan di masyarakat untuk menghindri disintegrasi masyarakat, bangsa dan negara.
Bertanggungjwab Warga Negara terhadap Lingkungan
Hubungan manusia dengan alam sangat erat dan tidak dapat dipisahkan keduanya. Manusia membutuhkan lingkungan untuk kelangsungan hidupnya, sementara itu lingkungan memerlukan manusia untuk pemeliharaannya. Dalam kaitan ini Sumaatmadja (1998) mengatakan manusia dengan alam, ada dalam konteks keruangan yang saling mempengaruhi. Kadar saling pengaruh tersebut sangat dipengaruhi oleh Tingat Penguasaan Manusia terhadap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
Setiap warga negara dipundaknya terpikul tanggungjawab yang tidak ringan dalam hubungannya dengan pengelolaan dan Pemanfaataan lingkungan alam tersebut, antara lain dapat diwujurkan dengan contoh sikap dan perilaku sebagai berikut :
Memelihara kebersihakn lingkungan, seperti tidak membuang sampah sembarangan
Tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan, mengingat keterbatasan sumber daya alam yang ada.
Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan cenvironment friendly agar kebersihan dan keasrian lingkugan tetap terjaga dengan baik
Dengan melaksanakan tanggungjawab tersebut dengan penuh tanggungjawab dan konsisten maka diyakini kehidupan masyarakat akan berjalan secara tertib, aman, damai, serta penuh dinamika.
Tanggung jawab Warga Negara Terhadap Bangsa dan Negara
Ada ungkapan sederhana namum saraat dengan makna, yaitu “Maju mundurnya suatu bangsa sangat tergantung kepada tanggungjawab warga negaranya”
Tanggungjawab warga negara terhadap bangsa dan negaranya dilaksanakan dengan cara mengaktualisasikan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sebagia mana dituangkan dalam landasan konstitusional negara kita, yakni undang-undang Dasara 1945.
Oleh karena dapat ditegaskan bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan tanggungjawab terhadap negara dan bangsa yaitu sebagai berikut :
Memahami dan mengamalkan ideologi nasional kita, yakni Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam berbagai bidang kehiudpan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan
Manjaga dan memliahra nama baik bangsa dan negara di mata dunia internasional sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat, berperadaban dan bermartabat
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari sikap dan perilaku yang diskriminatif
Membina solidaritas sosial sebagai sesama warga negara Indonesia
Meningkatkan wawasan kebangsaan agar senantiasa terbina rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat kebangsaan pada setiap diri warga negara.
Peran Warga Negara
Peran warga Negara menurut Cholisin :
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
Peran warga Negara secara umum :
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga Negara
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
Menciptakan kerukunan umat beragama
Ikut serta memajukan pendidikan nasional
Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Hak dan kewajiban WNI
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945
Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga tehadap negara
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat




Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, 30, 31,32,33,34 yaitu 

Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29, ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya. 
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pasal 31, ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. dan (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
A. Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
B. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
(1)     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)     Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3)     Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
(4)     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Warga negara berhak menggugat bila ada yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak yang seharusnya dimilikinya, karena bila ada yang membatasi atau menghilangkan hak – hak maka sama saja dia melanggar hak asasi manusia atau HAM. Bila kita sudah tahu dan memahami apa hak dan kewajiban kita maka kita sudah tahu mana hak – hak yang harus kita pertahankan dan mana kewajiban yang harus kita jaga agar ada rasa bela Negara terhadap tanah air kita. Wujud dari bela Negara ialah dengan kesiapan dan kerelaan kita sebagai warganegara  untuk siap berkorban demi mempertahankan harkat dan martabat bangsa dan Negara kita. Usaha membela Negara bertumpu pada rasa kesadaran setiap masyarakat atas akan hak dan kewajiban kita sebagi warganegara. Rasa bela Negara timbul melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan ikut serta membela Negara.
Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan tanggung jawab. Maksudnya adalah kita sebagai warga negara mempunyai sesuatu yang harus kita lakukan untuk negara kita.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. Maksud dari kewajiban ini adalah jika negara kita diserang oleh pihak asing atau negara yang menjajah kita sebagai warga negara wajib ikut membela negara dan mempertahankan kedaulatan negara kita dari pihak asing yang ingin menguasai negara sampai titik darah penghabisan.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Untuk menunjang perekonomian negara/daerah pajak merupakan salah satu sumber pendapatan. Oleh karena itu disini di butuhkan suatu kesadaran dari warga negara untuk membayar pajak. Seperti kata pepatah “orang bijak taat pajak”.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. Dasar negara merpakan sesuatu yang mendasar bagi berdirinya suatu negara, kita sebagai warga negara harus menjalankannya dengan baik tanpa harus merubahnya. Karena jika kita merubahnya sama saja merubah negara kita.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia. Salah satu yang menunjang kehidupan bernegara yang tertib dan teratur adalah masalah hukum. Kita tahu negara kita adalah negara hukum, oleh karena itu sebagai warga negara yang baik hukum yang berlaku di negara ini harus di taati tidak pandang bulu siapa diri kita karena semua sama di mata hukum.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Jika kita lihat pembangunan di negara kita kurang merata karena hanya terpusat di daerah pemerintahan saja. Sebagai warga negara yang baik kita harus ikut berperan serta memajukan pembangunan di negara kita khususnya di daerah yang bukan merupakan pusat pemerintahan agar kehidupan bangsa kita menjadi lebih bak lagi.
Secara lebih spesifik maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi Negara.
Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedeikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.  Agar Konstitusi Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum, maka sangat diperlukan sikap positif dari setiap warga Negara sebagai berikut :
Bersikap Terbuka
Sikap terbuka atau transparan merupakan sikap apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dilakukan. Sikap terbuka sangat penting dilakukan sebagai upaya menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat dipupuk rasa saling percaya dan kerja sama guna menumbuhkan sikap toleransi dan kerukunan hidup. Dengan sikap terbuka terhadap konstitusi Negara, kita belajar untuk memahami keberadaan sebagai warga Negara yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan penyelenggara negara dengan seoptimal mungkin.
Mampu mengatasi masalah
Setiap warga Negara harus memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi. sikap ini penting untuk di kembangkan karena akan membentuk kebiasaan menghadapi masalah, sehingga kalau sebelumnya hanya menjadi penonton, pengkritik atau menyalahkan orang lain, sekarang menjadi orang yang mampu member solusi ( jalan keluar ). kemampuan untuk mengatasi masalah konstitusi negara akan memberikan iklim dan suasana yang semakin baik dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Menyadari adanya perbedaan
Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa yang masyarakat sangat beragam sehingga tertanam istilah bhineka tunggala ika ( berbeda –beda namun tetap satu ).   Perbedaan harus diterima sebagai suatukenyataan atau realitas masyarakat di sekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat, dan budayanya.
Memiliki harapan Realistis
            Negara Indonesia dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk terbesar keempat didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam menghargai kehidupan. Dalam penyelenggara kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu memahami situasi dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil.
Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
            Bangsa Indonesia harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri. Salah satu karya bangsa untuk kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia adalah “ kemerdekaan dan kedaulatan bangsa” dalam penyelenggaraan Negara.
Mau menerima dan memberi umpan balik
Kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi Negara sangat diperlukan dalam rangka menghormati produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para penyelenggara Negara.
Wujud Partisipasi terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen :
ž  Dalam diri Pribadi Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku Tidak main hakim sendiri menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Dalam keluarga taat dan patuh terhadap orang tua Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga mengembangkan sikap sportifitas.
ž  Dalam Sekolah taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik mengembangkan sikap sadar dan rasional melaksanakan hasil keputusan bersama.
ž  Dalam masyarakatmenjunjung tinggi norma-norma pergaulan mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama.
ž  Dalam berbangsa dan bernegaraSanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara.
ž  Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA

Anonim.2013.Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Diakses darihttp://dangstars.blogspot.com/2013/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia.html#.UU5wOjexe_I
Anonim. 2013. Hak dan Kewajiban Warga Negara. Diakses darihttp://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara–517724.html
Haj Nurul.2012.Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Diakses darihttp://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/





 

Template Design By:
SkinCorner