Rabu, 22 Januari 2014

IMPLEMENTASI PANCASILA SILA KEDUA



Description: D:\Dokumen Mocher\desktop\logo UMB.jpg

MODUL PERKULIAHAN





IMPLEMENTASI PANCASILA SILA KEDUA








Modul ini mengupas tentang Implementasi Pancasila Sila Kedua dikaitkan dengan Kehidupan Sehari-hari.












Fakultas
Program Studi
On line
Kode MK
Disusun Oleh


Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Manajemen
11
A21325EL (B-404)
H.U. ADIL SAMADANI, SS., SHI., MH.7


Abstract
Kompetensi
Mampu memahami sekaligus menerapkan nilai-nilai Pancasila
Diharapkan dapat menerapkan Pancasila Sila Kedua dalam Kehidupan sehari-hari.

IMPLEMENTASI PANCASILA SILA KEDUA

 

Latar Belakang


Pancasila merupakan ideology sekaligus merupakan dasar negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Pancasila adalah falsafah atau pandangan hidup, jiwa dan kepribadian serta tujuan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila mempunyai nilai-nilai yang dijadikan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, selain itu nilai-nilai Pancasila telah memberikan ciri-ciri (identitas) bangsa yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain dalam bersikap, bertingkah laku secara perorangaan maupun secara kemasyarakatan. Pancasila sebagai filsafat negara indonesia memiliki visi dasar yang bersumber pada hakikat manusia. Visi dasar inilah yang memberi visi dan arah bagi seluruh kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia. Sifat dasar filsafat Pancasila bersumber pada hakikat kodrat manusia karena pada hakikatnya manusia adalah sebagai pendukung pokok negara. Inti kemanusiaan itu terkandung dalam sila kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.


Pembahasan


Makna yang terkandung dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai kemanusiaan yang beradab mengandung makna bahwa beradab erat kaitannya dengan aturan-aturan hidup, budi pekerti, tata krama, sopan santu, adat istiadat, kebudayaan, kemajuan ilmu pengetahuan, dsb. Semua aturan diatas bertujuan untuk menjaga agar manusia tetap beradab, tetap menghargai harkat dan derajat dirinya sebagai manusia. Adab diperlukan agar manusia bisa meletakkan diri pada tempat yang sesuai.
Pokok pikiran dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab :
1. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Maksudnya, kemanusiaan itu universal.
2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Menghargai hak setiap warga dan menolak rasialisme.
3. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

Hakikat manusia memiliki unsur-unsur yang diantaranya adalah susunan kodrat manusia (yang terdiri atas raga dan jiwa), sifat kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk social dan individu), kedudukan kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk berdiri sendiri dan makhluk Tuhan). Butir-butir dari Sila Kemanusiaan yang adil dan Beradab




Butir-butir Pancasila Sila Kedua

Sila kedua Pancasila ini mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat (bermartabat adalah manusia yang memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih tiinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan manusia secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa, karsa, niat dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
Jadi sila kedua ini menghendaki warga Negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama manusia. Butir-butir sila ke-dua adalah sebagai berikut:
  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antar sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu perlu mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Makna dari sila ini diharapkan dapat mendorong seseorang untuk senantiasa menghormati harkat dan martabat oranglain sebagai pribadi dan anggota masyarakat. Dengan sikap ini diharapkan dapat menyadarkan bahwa dirinya merupakan makhluk sosial yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Atas dasar sikap perikemanusiaan ini, maka bangsa Indonesia menghormati hak hidup bangsa lain menurut aspirasinya masing-masing. Dan menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi ini. Hal itu dikarenakan berlawanan dengan nilai perikemanusiaan.

 

Implementasi Sila Kedua

Sesuai dengan butir-butir sila ke-dua yang telah diuraikan pada pembahasan diatas, sila perikemanusiaan ini memiliki makna yang sangat berarti sebagai landasan kehidupan manusia. Sila ini dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku dalam masyarakat. Selain itu peri kemanusiaan adalah naluri manusia yang berkembang sejak lahir. Sama halnya dengan naluri manusia yang lain, seperti naluri suka berkumpul, naluri berkeluarga, dan lain-lain. Oleh karena peri kemanusiaan merupakan naluri, maka tidak mungkin manusia menghapuskannya. Dengan perasaan peri kemanusiaan itulah manusia dapat membentuk masyarakat yang penuh kasih sayang serta saling menghormati diantara anggota-anggotanya.
Oleh karena itu tepatlah rumusan sila kemanusiaan yang adil dan beradab masuk dalam falsafah Pancasila. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling mencintai, bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya.
Sila kedua ini juga menegaskan tentang urgensitas memanusiakan manusia secara adil dan beradab, karena hal tersebut sesuai dengan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, pada sila ini juga menjamin tentang hak setiap warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak secara adil dan proporsional serta mampu menjungjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan seharai-hari. Pada sila ini juga dikupas tentang hak setiap Insan untu hidup secara aman tentram bebas dari gangguan apapun termasuk mendapat garansi dari Negara untuk melaksanakan haknya dan tentunya menunaikan kewajibannya sebagai insan yang paripurna pancasilais.
Indonesia adalah Negara kesatuan dengan ideology pancasila. Pancasila merupakan pedoman bagi bangsa kita bangsa Indonesia yang merupakan hasil jerih payah dari tokoh pahlawan kita dulu  dengan tujuan mengatur tingkah laku bangsa Indonesia dengan cara menerapkan sila-sila yang ada dalam pancasila tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, kenyataan yang kita lihat dalam kehidupan sehari-hari adalah perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila khususnya sila kedua yang akan saya bahas dalam tulisan ini. Sekarang kita lihat sekeliling kita banyak sekali perilaku tidak adil salah satunya pada kasus BBM bersubsidi, ada pejabat yang masih saja mengambil jatah subsidi BBM yang harusnya disubsidikan bagi golongan orang menengah kebawah.
Disinilah penerapan sila kedua yang harus ditekankan, pancasila bukanlah sekedar hafalan ataupun tulisan melainkan amalan, isi dari sila kedua adalah bagaimana kita harus adil terhadap sesama manusia agar hidup secara damai dan adil. Dengan menerapkan sila kedua tersebut pastilah tidak ada kejadian kecurangan seperti ini.[1]


Sehubungan dengan hal tersebut maka pengamalannya adalah sebagai berikut:
  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain, atau menghalangi manusia lain untuk hidup secara layak, serta menghormati kepunyaan atau milik (harta, sifat dan karakter) orang lain.
  2. Saling mencintai sesama manusia. Kata cinta menghendaki adanya suatu keinginan yang sangat besar untuk memperoleh sesuatu dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu pengorbanan untuk mempertahankannya. Dengan perasaan cinta pula manusia dapat mempergiat hubungan social seperti kerjasama, gotong royong, dan solidaritas. Dengan rasa cinta kasih itu pula orang akan berbuat ikhlas, saling membesarkan hati, saling berlaku setia dan jujur, saling menghargai harkat dan derajat satu sama lain.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa. Sikap ini menghendaki adanya usaha dan kemauan dari setiap manusia Indonesia untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain.
  4.  Harusnya dalam bertingkah laku baik lisan maupun perbuatan kepada orang lain, hendaknya diukur dengan diri kita sendiri; bilamana kita tidak senang disakiti hatinya, maka janganlah kita menyakiti orang lain. Sikap tenggang rasa juga dapat kita wujudkan dalam toleransi dalam beragama.
  5. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Semena-mena berarti sewenang-wenang, berat sebelah, dan tidak berimbang. Oleh sebab itu butir ini menghendaki, perilaku setiap manusia terhadap orang tidak boleh sewenang-wenang, harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban.
Kesimpulan
Dari uraian pembahasan dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Sila kedua Pancasila mengandung nilai dan makna yaitu dalam kehidupan kenegaraan haruslah oleh moral kemanusiaan, saling menghargai dan adil.
2. Sila kedua Pancasila mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat, memperlakukan manusia secara adil dan beradab
3. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila kedua pancasila membentuk watak bangsa kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling mencintai, bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya.
Saran
Berdasarkan pembahasan implementasi nilai pancasila sila kemanusiaan yang adil dan beradap, maka penting bagi setiap bangsa Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi sila kedua Pancasila. Dengan demikian, maka akan mampu menjadi negara yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara. Kita sebagai generasi muda bangsa Indonesia harus bisa mengamalkan pancasila salah satunya yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab di dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai mahasiswa yang mengerti makna sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab kita harus memiliki sikap saling menghargai antar sesama manusia dan memiliki sikap toleransi terhadap pemeluk agama lain, suku lain, ras maupun budaya orang lain.

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.2010.Pendidikan Pancasila.yogyakarta:paradigma
http://asriatisetya.wordpress.com/2013/02/28/implementasi-pancasila-sila-ke-dua/ http://arymisterius.blogspot.com/2012/11/pancasila-sila-kedua.html




[1] http://filsafat.kompasiana.com/2012/10/05/penerapan-sila-kedua-dalam-kehidupan-sehari-hari-498804.html

IMPLEMENTASI PANCASILA SILA PERTAMA


Description: D:\Dokumen Mocher\desktop\logo UMB.jpg

MODUL PERKULIAHAN



IMPLEMENTASI PANCASILA SILA
PERTAMA





Modul ini mengupas tentang Implementasi Pancasila Sila Pertama dikaitkan dengan Kehidupan Sehari-hari.











Fakultas
Program Studi
On line
Kode MK
Disusun Oleh


Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Manajemen
10
A21325EL (B-404)
H.U. ADIL SAMADANI, SS., SHI., MH.7


Abstract
Kompetensi
Mampu memahami sekaligus menerapkan nilai-nilai Pancasila
Diharapkan dapat menerapkan Pancasila Sila Pertama dalam Kehidupan sehari-hari.

IMPLEMENTASI PANCASILA SILA PERTAMA

Latar Belakang



Ideologi di negara-negara yang baru merdeka dan sedang berkembang, menurut Prof. W. Howard Wriggins, berfungsi sebagai sesuatu yang “confirm and deepen the identity of their people” (sesuatu yang memperkuat dan memperdalam identitas rakyatnya). Namun, ideologi di negara-negara tersebut, menurutnya, sekedar alat bagi rezim-rezim yang baru berkuasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Ideologi ialah alat untuk mendefinisikan aktivitas politik yang berkuasa, atau untuk menjalankan suatu politik “cultural management”, suatu muslihat manajemen budaya (Abdulgani, 1979: 20). Oleh sebab itu, kita akan menemukan beberapa penyimpangan para pelaksana ideologi di dalam kehidupan di setiap negara. Implikasinya ideologi memiliki fungsi penting untuk penegas identitas bangsa atau untuk menciptakan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa. Namun di sisi lain,

ideologi rentan disalahgunakan oleh elit penguasa untuk melanggengkan kekuasaan. Ideologi itu, menurut Oesman dan Alfian (1990: 6), berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup bangsa mereka. Ideologi merupakan kerangka penyelenggaraan Negara untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Ideologi bangsa adalah cara pandang suatu bangsa dalam menyelenggarakan negaranya. Ideologi adalah suatu sistem nilai yang terdiri atas nilai dasar yang menjadi cita-cita dan nilai instrumental yang berfungsi sebagai metode atau cara mewujudkan cita-cita tersebut. Menurut Alfian (1990) kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang terkandung di dalam dirinya.
Pertama, adalah dimensi realita, bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi itu secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
Kedua, dimensi idealisme, bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan, yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktik kehidupan bersama mereka sehari-haridengan berbagai dimensinya. Ketiga, dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan, bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya (Oesman dan Alfian, 1990: 7-8). Selain itu, menurut Soerjanto Poespowardojo (1990), ideologi mempunyai beberapa fungsi, yaitu memberikan:
1. Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang didapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitranya.
2. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan betindak.
4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
5. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuannya.
6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya (Oesman dan Alfian, 1990: 48).
Dalam konteks Indonesia, Perhimpunan Indonesia (PI) yang dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta (1926-1931) di Belanda, sejak 1924 mulai merumuskan konsepsi ideologi politiknya, bahwa tujuan kemerdekaan politik haruslah didasarkan pada empat prinsip: persatuan nasional, solidaritas, nonkooperasi dan kemandirian (selfhelp) (Latif, 2011: 5). Sekitar tahun yang sama, Tan Malaka mulai menulis buku Naar de Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia). Dia percaya bahwa paham kedaulatan rakyat memiliki akar yang kuat dalam tradisi masyarakat Nusantara. Keterlibatannya dengan organisasi komunis internasional tidak melupakan kepekaannya untuk memperhitungkan kenyataan-kenyataan nasional dengan kesediaannya untuk menjalin kerjasama dengan unsurunsur revolusioner lainnya. Dia pernah mengusulkan kepada Komintern (Komunisme Internasional) agar komunisme di Indonesia harus bekerjasama dengan Pan- Islamisme karena, menurutnya, kekuatan Islam di Indonesia tidak bisa diabaikan begitu saja. Hampir bersamaan dengan itu, Tjokroaminoto mulai mengidealisasikan suatu sintesis antara Islam, sosialisme dan demokrasi (Latif, 2011: 6).
Soepomo, dalam siding BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945, memberikan tiga pilihan ideologi, yaitu: (1) paham indvidualisme, (2) paham kolektivisme dan (3) paham integralistik. Beliau dengan sangat meyakinkan menolak paham individualisme dan kolektivisme, dan menyarankan paham integralistik yang dinilai sesuai dengan semangat kekeluargaan yang berkembang di pedesaan.
Paham integralistik merupakan kerangka konseptual makro dari apa yang sudah menjiwai rakyat kita di kesatuan masyarakat yang kecil-kecil itu (Moerdiono dalam Oesman dan Alfian (ed), 1990: 40).
Pancasila sebagai ideologi Indonesia mempunyai ajaran-ajaran yang memang mengandung nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi lain. Ajaran yang dikandung Pancasila bahkan dipuji oleh seorang filsuf Inggris, Bertrand Russel, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sintesis kreatif antara Declaration of American Independence (yang merepresentasikan ideologi demokrasi kapitalis) dengan Manifesto Komunis (yang mereprensentasikan ideologi komunis). Lebih dari itu, seorang ahli sejarah, Rutgers, mengatakan, “Dari semua negara-negara Asia Tenggara, Indonesia-lah yang dalam Konstitusinya, pertama-tama dan paling tegas melakukan latar belakang psikologis yang sesungguhnya daripada revolusi melawan penjajah. Dalam filsafat negaranya, yaitu Pancasila, dilukiskannya alasan-alasan secara lebih mendalam dari revolusi-revolusi itu (Latif, 2011: 47). Dari pendapat tersebut, Indonesia pun pernah merasakan berkembangnya nilai-nilai ideologi-ideologi besar dunia berkembang dalam gerak tubuh pemerintahannya.
A.    SILA PERTAMA: KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sila ini mengupas tentang pentingnya hidup yang religius, semua masyarakat yang Pancasilais mengaku akan adanya Tuhan YME, dan kita bertekad bahwa atheis adalah ideologi yang menyesatkan karena kontraproduktif dengan nilai-nilai Pancasila, melalui sila ini juga kita dituntut untuk menghargai perbedaan agama dan keyakinan, apapun keyakinan teman, tetangga, guru, murid, mahasiswa, dosen, karyawan ataupun bos kita tetap kita harus saling mengahargai, karena memilih keyakinan adalah hak asasi yang diberikan undang-undang serta dilindungi oleh pancasila.
Sejak 18 agustus 1945 yang lalu kita sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Panglima di atas yang lainnya, kitapun menghormati keputusan bersama  untuk ‘tidak lagi’ menggunakan Piagam Jakarta karena dianggap menguntungkan agama tertentu, tapi bukan itulah yang menjadi masalah kita harus bangga memiliki Pancila yang religius dan tetap semangat untuk terus maju dan berkarya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Kita sepakat untuk menentang segala bentuk ideologi yang bertentangan dengan nilai luhur Pancasila, termasuk komunisme, karena bertentangan dengan budaya dan kepribadian masyarakat Indonesia.
Sila Pertama ini menjamin semua warga Indonesia untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, kita semua adalah sahabat, kita semua bersatu apapun agama dan keyakinan kita hari ini. Katakan dengan penuh bangga Bhineka Tunngal Ika. Bravo!


B. Pancasila dan Liberalisme
Periode 1950-1959 disebut periode pemerintahan demokrasi liberal. Sistem parlementer dengan banyak partai politik memberi nuansa baru sebagaimana terjadi di dunia Barat. Ketidakpuasan dan gerakan kedaerahan cukup kuat pada periode ini, seperti PRRI dan Permesta pada tahun 1957 (Bourchier dalam Dodo dan Endah (ed), 2010: 40). Keadaan tersebut mengakibatkan perubahan yang begitu signifikan dalam kehidupan bernegara. Pada 1950-1960 partai-partai Islam sebagai hasil pemilihan umum 1955 muncul sebagai kekuatan Islam, yaitu Masyumi, NU dan PSII, yang sebenarnya merupakan kekuatan Islam di Parlemen tetapi tidak dimanfaatkan dalam bentuk koalisi. Meski PKI menduduki empat besar dalam Pemilu 1955, tetapi secara ideologis belum merapat pada pemerintah. Mengenai Pancasila itu dalam posisi yang tidak ada perubahan, artinya Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia meski dengan konstitusi 1950 (Feith dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 40). Indonesia tidak menerima liberalisme dikarenakan individualisme Barat yang mengutamakan kebebasan makhluknya, sedangkan paham integralistik yang kita anut memandang manusia sebagai individu dan sekaligus juga makhluk sosial (Alfian dalam Oesman dan Alfian, 1990: 201). Negara demokrasi model Barat lazimnya bersifat sekuler, dan hal ini tidak dikehendaki oleh segenap elemen bangsa Indonesia (Kaelan, 2012: 254). Hal tersebut diperkuat dengan pendapat Kaelan yang menyebutkan bahwa negara liberal memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara liberal diberikan kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik agama. Berdasarkan pandangan tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara dan agama atau bersifat sekuler (Kaelan, 2000: 231). Berbeda dengan Pancasila, dengan rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa telah memberikan sifat yang khas kepada negara Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisah-misahkan agama dengan negara (Kaelan, 2000: 220). Tentang rahasia negara-negara liberal, Soerjono Poespowardojo mengatakan bahwa kekuatan liberalism terletak dalam menampilkan individu yang memiliki martabat transenden dan bermodalkan kebendaan pribadi. Sedangkan kelemahannya terletak dalam pengingkaran terhadap dimensi sosialnya sehingga tersingkir tanggung jawab pribadi terhadap kepentingan umum (Soeprapto dalam Nurdin, 2002: 40-41). Karena alasan-alasan seperti itulah antara lain kenapa Indonesia tidak cocok menggunakan ideologi liberalisme.

C. Pancasila dan Komunisme
Dalam periode 1945-1950 kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sudah kuat. Namun, ada berbagai faktor internal dan eksternal yang memberi nuansa tersendiri terhadap kedudukan Pancasila. Faktor eksternal mendorong bangsa Indonesia untuk menfokuskan diriterhadap agresi asing apakah pihak Sekutu atau NICA yang merasa masih memiliki Indonesia sebagai jajahannya. Di pihak lain, terjadi pergumulan yang secara internal sudah merongrong Pancasila sebagai dasar negara, untuk diarahkan ke ideologi tertentu, yaitu gerakan DI/TII yang akan mengubah Republik Indonesia menjadi negara Islam dan Pemberontakan PKI yang ingin mengubah RI menjadi negara komunis (Marwati Djoned Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, 1982/83 kemudian dikutip oleh Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 39).
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945, berarti kembali ke Pancasila. Pada suatu kesempatan, Dr. Johanes Leimena pernah mengatakan, “Salah satu factor lain yang selalu dipandang sebagai sumber krisis yang paling berbahaya adalah komunisme. Dalam situasi di mana kemiskinan memegang peranan dan dalam hal satu golongan saja menikmati kekayaan alam, komunisme dapat diterima dan mendapat tempat yang subur di tengahtengah masyarakat”. Oleh karena itu, menurut Dr. Johanes Leimena, harus ada usaha-usaha yang lebih keras untuk meningkatkan kemakmuran di daerah pedesaan. Cara lain untuk memberantas komunisme ialah mempelajari dengan seksama ajaran-ajaran komunisme itu. Mempelajari ajaran itu agar tidak mudah dijebak oleh rayuan-rayuan komunisme. Bagi orang Kristen, ajaran komunisme bias menyesatkan karena bertentangan dengan ajaran Kristus dan falsafah Pancasila (Pieris, 2004: 212). Komunisme tidak pernah diterima dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan Negara komunisme lazimnya bersifat atheis yang menolak agama dalam suatu Negara. Sedangkan Indonesia sebagai Negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan pilihan kreatif dan merupakan proses elektis inkorporatif. Artinya pilihan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa adalah khas dan nampaknya sesuai dengan kondisi objektif bangsa Indonesia (Kelan, 2012: 254-255).

Selain itu, ideologi komunis juga tidak menghormati manusia sebagai makhluk individu. Prestasi dan hak milik individu tidak diakui. Ideologi komunis bersifat totaliter, karena tidak membuka pintu sedikit pun terhadap alam pikiran lain. Ideologi semacam ini bersifat otoriter dengan menuntut penganutnya bersikap dogmatis, suatu ideology yang bersifat tertutup. Berbeda dengan Pancasila yang bersifat terbuka, Pancasila memberikan kemungkinan dan bahkan menuntut sikap kritis dan rasional. Pancasila bersifat dinamis, yang mampu memberikan jawaban atas tantangan yang berbeda-beda dalam zaman sekarang (Poespowardojo, 1989: 203-204). Pelarangan penyebaran ideologi komunis ditegaskan dalam Tap MPR No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme dan leninisme yang diperkuat dengan Tap MPR No. IX/MPR/1978 dan Tap MPR No VIII/MPR/1983.

D. Pancasila dan Agama
Pancasila yang di dalamnya terkandung dasar filsafat hubungan negara dan agama merupakan karya besar bangsa Indonesia melalui The Founding Fathers Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri negara yang tertuang dalam Pancasila merupakan karya khas yang secara antropologis merupakan local genius bangsa Indonesia (Ayathrohaedi dalam Kaelan, 2012). Begitu pentingnya memantapkan kedudukan Pancasila, maka Pancasila pun mengisyaratkan bahwa kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Tuhan menurut terminologi Pancasila adalah Tuhan Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan bahkan juga Animisme (Chaidar, 1998: 36).
Menurut Notonegoro (dalam Kaelan, 2012: 47), asal mula Pancasila secara langsung salah satunya asal mula bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Panasila, …yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia”. Sejak zaman purbakala hingga pintu gerbang (kemerdekaan) negara Indonesia, masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, (sekitar) 14 abad pengaruh Hinduisme dan Budhisme, (sekitar) 7 abad pengaruh Islam, dan (sekitar) 4 abad pengaruh Kristen (Latif, 2011: 57). Dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya kalimat tersebut secara lengkap berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrua, artinya walaupun berbeda, satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan yang berbeda (Hartono, 1992: 5).
Kuatnya faham keagamaan dalam formasi kebangsaan Indonesia membuat arus besar pendiri bangsa tidak dapat membayangkan ruang publik hampa Tuhan. Sejak decade 1920-an, ketika Indonesia mulai dibayangkan sebagai komunitas politik bersama, mengatasi komunitas cultural dari ragam etnis dan agama, ide kebangsaan tidak terlepas dari Ketuhanan (Latif, 2011: 67). Secara lengkap pentingnya dasar Ketuhanan ketika dirumuskan oleh founding fathers negara kita dapat dibaca pada pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai dasar negara (philosophische grondslag) yang menyatakan, “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitabkitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan. Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang ber-Tuhan” (Zoelva, 2012). Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan akan eksistensi agama-agama di Indonesia yang, menurut Ir. Soekarno, “mendapat tempat yang sebaik-baiknya”. Kedua, posisi negara terhadap agama, Ir. Soekarno menegaskan bahwa “negara kita akan ber- Tuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno mengatakan, “Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudarasaudara menyetujui bahwa Indonesia berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini relevan dengan ayat (1) dan (2) Pasal 29 UUD 1945 (Ali, 2009: 118).
Jelaslah bahwa ada hubungan antara sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila dengan ajaran tauhid dalam teologi Islam. Jelaslah pula bahwa sila pertama Pancasila yang merupakan prima causa atau sebab pertama itu (meskipun istilah prima causa tidak selalu tepat, sebab Tuhan terus-menerus mengurus makhluknya), sejalan dengan beberapa ajaran tauhid Islam, dalam hal ini ajaran tentang tauhidus-shifat dan tauhidul-af’al, dalam pengertian
bahwa Tuhan itu Esa dalam sifat-Nya dan perbuatan-Nya.  Ajaran ini juga diterima oleh agama-agama lain di Indonesia (Thalib dan Awwas, 1999: 63).
Prinsip ke-Tuhanan Ir. Soekarno itu didapat dari - atau sekurang-kurangnya diilhami oleh uraian-uraian dari para pemimpin Islam yang berbicara mendahului Ir. Soekarno dalam Badan Penyelidik itu, dikuatkan dengan keterangan Mohamad Roem. Pemimpin Masyumi yang terkenal ini menerangkan bahwa dalam Badan Penyelidik itu Ir. Soekarno merupakan pembicara terakhir; dan membaca pidatonya orang mendapat kesan bahwa pikiranpikiran para anggota yang berbicara sebelumnya telah tercakup di dalam pidatonya itu, dan dengan sendirinya perhatian tertuju kepada (pidato) yang terpenting. Komentar Roem, “Pidato penutup yang bersifat menghimpun pidato-pidato yang telah diucapkan sebelumnya” (Thalib dan Awwas, 1999: 63).
Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna bahwa manusia Indonesia harus mengabdi kepada satu Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan mengalahkan ilah-ilah atau Tuhan-Tuhan lain yang bias mempersekutukannya. Dalam bahasa formal yang telah disepakati bersama sebagai perjanjian bangsa sama maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang Maha Esa”. Di mana pengertian arti kata Tuhan adalah sesuatu yang kita taati perintahnya dan kehendaknya.
Prinsip dasar pengabdian adalah tidak boleh punya dua tuan, hanya satu tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah yang menjadi misi utama tugas para pengemban risalah untuk mengajak manusia mengabdi kepada satu Tuan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa (Kitab Ulangan 6:4-5, Matius 6:24, Lukas 16: 13, Quran surat: Al Mu’minun [23]: 23 dan 32) (Mulyantoro, 2012).

Pada saat kemerdekaan, sekularisme dan pemisahan agama dari negara didefinisikan melalui Pancasila. Ini penting untuk dicatat karena Pancasila tidak memasukkan kata sekularisme yang secara jelas menyerukan untuk memisahkan agama dan politik atau menegaskan bahwa negara harus tidak memiliki agama. Akan tetapi, hal-hal tersebut terlihat dari fakta bahwa Pancasila tidak mengakui satu agama pun sebagai agama yang diistimewakan kedudukannya oleh negara dan dari komitmennya terhadap masyarakat yang plural dan egaliter. Namun, dengan hanya mengakui lima agama (sekarang menjadi 6 agama: Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu) secara resmi, negara Indonesia membatasi pilihan identitas keagamaan yang bisa dimiliki oleh warga negara. Pandangan yang dominan terhadap Pancasila sebagai dasar negara Indonesia secara jelas menyebutkan tempat bagi orang yang menganut agama tersebut, tetapi tidak bagi mereka yang tidak menganutnya. Pemahaman ini juga memasukkan kalangan sekuler yang menganut agama tersebut, tapi tidak memasukkan kalangan sekuler yang tidak menganutnya. Seperti yang telah ditelaah Madjid, meskipun Pancasila berfungsi sebagai kerangka yang mengatur masyarakat di tingkat nasional maupun lokal, sebagai individu orang Indonesia bisa dan bahkan didorong untuk memiliki pandangan hidup personal yang berdasarkan agama (An-Na’im, 2007: 439).
Gagasan asas tunggal menimbulkan pro dan kontra selama tiga tahun diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengharuskan mendaftar ulang bagi semua ORMAS dan sekaligus mengharuskan semua ORMAS menerima asas tunggal yang diberi batas akhir sampai tanggal 17 Juli 1987. Golongan yang kontra bukan menolak Pancasila dan UUD 1945, melainkan ada kekhawatiran bahwa dengan menghapuskan asas “Islam”, Pancasila akan menjadi“agama baru” (Moesa, 2007: 123-124). Dalam perkembangannya, kyai yang tergabung dalam organisasi NU yang pertama kali menerima Pancasila sebagai Asas Tunggal. KH. As’ad Syamsul Arifin menegaskan bahwa sebagian besar kyai dan umat Islam Indonesia berpendapat bahwa menerima Pancasila hukumnya wajib (Moesa, 2007: 124) .
Dalam hubungan antara agama Islam dan Pancasila, keduanya dapat berjalan saling menunjang dan saling mengokohkan. Keduanya tidak bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Juga tidak harus dipilih salah satu dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain. Selanjutnya Kiai Achamd Siddiq menyatakan bahwa salah satu hambatan utama bagi proporsionalisasi ini berwujud hambatan psikologis, yaitu kecurigaan dan kekhawatiran yang datang dari dua arah (Zada dan Sjadzili (ed), 2010: 79).
Pancasila menjamin umat beragama dalam menjalankan ibadahnya. Dalam kalimat Menteri Agama (1983-1993), H. Munawir Sjadzali menyatakan, “Kata-kata ‘negara menjamin’ tidak dapat diartikan sekuler karena apabila demikian, negara atau pemerintah harus hands off dari segala pengaturan kebutuhan hukum bagi para pemeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di negara sekuler Pemerintah tidak akan mendirikan tempat-tempat ibadah (Ahmad, 1996: 9-10).
Agama-agama dimandatkan oleh GBHN 1988 bahwa semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara terus-menerus dan bersamasama meletakkan landasan moral, etika dan spiritual yang kokoh bagi pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila (Soetarman, 1996: 64). Dalam konteks pelaksanaan mandat GBHN ini (meskipun GBHN secara formal sudah tidak berlaku tapi spirit hubungan agama dan pembangunan masih sesuai), maka agama-agama harus mampu mengembangkan kerja sama dalam rangka menghadapi masalah-masalah yang dihadapi bersama (Soetarman, 1996: 65).
Pancasila dan agama dapat diaplikasikan seiring sejalan dan saling mendukung. Agama dapat mendorong aplikasi nilai-nilai Pancasila, begitu pula Pancasila memberikan ruang gerak yang seluas-luasnya terhadap usaha-usaha peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama (Eksan, 2000). Abdurrahman Wahid (Gusdur) pun menjelaskan bahwa sudah tidak relevan lagi untuk melihat apakah nilai-nilai dasar itu ditarik oleh Pancasila dari agama-agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena ajaran agama-agama juga tetap menjadi referensi umum bagi Pancasila, dan agamaagama harus memperhitungkan eksistensi Pancasila sebagai “polisi lalu lintas” yang akan menjamin semua pihak dapat menggunakan jalan raya kehidupan bangsa tanpa terkecuali (Oesman dan Alfian, 1990: 167-168).
Moral Pancasila bersifat rasional, objektif dan universal dalam arti berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia. Moral Pancasila juga dapat disebut otonom karena nilainilainya tidak mendapat pengaruh dari luar hakikat manusia Indonesia, dan dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis. Tidak dapat pula diletakkan adanya bantuan dari nilai-nilai agama, adat, dan budaya, karena secara de facto nilai-nilai Pancasila berasal dari agama-agama serta budaya manusia Indonesia. Hanya saja nilai-nilai yang hidup tersebut tidak menentukan dasar-dasar Pancasila, tetapi memberikan bantuan dan memperkuat (Anshoriy, 2008: 177). Sejalan dengan pendapat tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan dalam Sambutan pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2005.
Bangsa kita adalah bangsa yang relijius; juga, bangsa yang menjunjung tinggi, menghormati dan mengamalkan ajaran agama masing-masing. Karena itu, setiap umat beragama hendaknya memahami falsafah Pancasila itu sejalan dengan nilai-nilai ajaran agamanya masing-masing. Dengan demikian, kita akan menempatkan falsafah negara di posisinya yang wajar. Saya berkeyakinan dengan sedalam-dalamnya bahwa lima sila di dalam Pancasila itu selaras dengan ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air. Dengan demikian, kita dapat menghindari adanya perasaan kesenjangan antara meyakini dan mengamalkan ajaran-ajaran agama, serta untuk menerima Pancasila sebagai falsafah negara (Yudhoyono dalam Wildan (ed.),2010: 172).
Dengan penerimaan Pancasila oleh hampir seluruh kekuatan bangsa, sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk mempertentangkan nilai-nilai Pancasila dengan agama mana pun di Indonesia. Penerimaan sadar ini memerlukan waktu lama tidak kurang dari 40 tahun dalam perhitungan Maarif, sebuah pergulatan sengit yang telah menguras energi kita sebagai bangsa. Sebagai buah dari pergumulan panjang itu, sekarang secara teoretik dari kelima nilai Pancasila tidak satu pun lagi yang dianggap berlawanan dengan agama. Sila pertama berupa “Ketuhanan Yang Maha Esa” dikunci oleh sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” dari sudut pemahaman saya sebagai seorang Muslim, sejalan dan senyawa dengan doktrin tauhid yang menuntut tegaknya keadilan di muka bumi (Maarif, 2012).
Kaelan (dalam Wahyudi (ed.), 2009: 243-246) memetakan persoalan yang menyangkut hubungan agama dengan Pancasila, yang dikelompokkan dalam tiga tahap, yaitu:
Pertama, terjadi ketika kaum “nasionalis” mengajukan Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjelang kemerdekaan Indonesia. Para tokoh pendiri negara dari kelompok nasionalis Islam dan nasionalis terlibat perdebatan tentang dasar filsafat dan ideologi Negara Indonesia yang akan didirikan kemudian.
Kedua, respon umat Islam terhadap Pancasila tatkala pada tahun 1978 pemerintah Orde Baru mengajukan P-4 untuk disahkan. Dalam hubungan ini pada awalnya banyak tokoh-tokoh Islam merasa keberatan, namun kemudianmenerimanya. Ketiga, ketika tahun 1985 pemerintah mengajukan Pancasila sebagai asas tunggal bagi semua organsiasi politik dan kemasyarakatan di Indonesia. Kebijakan ini banyak mendapatkan tantangan dari umat Islam bahkan terdapat beberapa ormas yang dibekukan karena asas tersebut. Namun untuk menengahi permasalahan tersebut, Abdurrahman Wahid (Oesman dan Alfian (ed), 1990: 167-168) secara gamblang menyatakan bahwa “agama tetap menjadi referensi umum bagi Pancasila, dan agama-agama harus memperhitungkan eksistensi Pancasila sebagai “polisi lalu lintas” yang menjamin semua pihak dapat menggunakan jalan raya kehidupan bangsa tanpa terkecuali”. Sejalan dengan pendapat tersebut, tokoh Masyumi, Muhammad Roem, berpendapat bahwa kita sepakat tentang dasar negara mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti bahwa masing-masing percaya kepada Tuhan menurut agamanya sendiri-sendiri, dengan kesadaran bahwa bersama kita dapat mendirikan Negara yang kuat sentosa karena esensi dari agama, ialah hidup berbakti, menjunjung keadilan, cinta dan kasih saying terhadap sesama makhluk (Roem dan Salim, 1977: 116).
Bilamana dirinci, maka hubungan negara dengan agama menurut NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah sebagai berikut (Kaelan, 2012: 215-216):
a. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang ber- Ketuhanan yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masingmasing.
c. Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
d. Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga.
f. Memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara.
g. Segala aspek dalam melaksanakan dan menyelenggatakan negara harus sesuai dengan nilainilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara.
h. Negara pda hakikatnya adalah merupakan “…berkatrahmat Allah yang Maha Esa”.

Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila (Wahyudi (ed.), 2009: 58), dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Religiusitas bangsa Indonesia ini, secara filosofis merupakan nilai fundamental yang meneguhkan eksistensi negara Indonesia sebagai Negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar kerohanian bangsa dan menjadi penopang utama bagi persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka menjamin keutuhan NKRI. Karena itu, agar terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila wajib memberikan perlindungan kepada agama-agama di Indonesia.

Rodee dkk (1995: 54) menyatakan bahwa homogenitas kebudayaan adalah suatu kekuatan luar biasa yang bekerja atas nama identitas nasional. Pada paparan selanjutnya, secara implisit Rodee menyatakan bahwa identitas nasional akan berpengaruh terhadap kestabilan negara. Realitas negara dan bangsa Indonesia teramat heterogen secara budaya, bahkan paling heterogen di dunia, lebih dari itu merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Kondisi tersebut mensyaratkan hadirnya ideology negara yang dihayati dan diamalkan oleh seluruh komponen bangsa.
Implikasinya, fungsi ideologi negara bagi bangsa Indonesia amat penting dibandingkan dengan pentingnyaideologi bagi negara-negara lain terutama yang bangsanya homogen. Bagi bangsa Indonesia, ideologi sebagai identitas nasional merupakan prasyarat kestabilan negara, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang heterogen.
Hadirnya ideologi Pancasila tersebut, paling tidak akan berfungsi untuk: 1) menggambarkan cita-cita bangsa, kearah mana bangsa ini akan bergerak; 2) menciptakan rasa kebersamaan dalam keluarga besar bangsa Indonesia sesuai dengan sesanti Bhinneka Tunggal Ika; dan 3) menggairahkan seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara Republik Indonesia. Ada ha-hal yang amat penting dalam melaksanakan ideologi negara Pancasila, agar ideologi tidak disalahgunakan terutama dijadikan alat untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan oleh elit politik. Maka untuk itu, bangsa Indonesia harus melaksanakan nilai-nilai instrumental ideologi Pancasila yaitu taat asas terhadap nilai-nilai dan ketentuan-ketentuan yang ada pada Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasal dalam UUD 1945.


DAFTAR PUSTAKA
DR. H. SYAHRIAL, MA., Pendidikan Pancasila Bagi Perguruan Tinggi, Jakarta: GI, 2013.


 

Template Design By:
SkinCorner