|
|
|
MODUL PERKULIAHAN
|
|
|
|
Kewarganegaraan
|
|
|
|
Negara
dan Sistem Pemerintahan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Fakultas
|
Program Studi
|
Tatap Muka
|
Kode MK
|
Disusun Oleh
|
|
|
MKCU
|
MKCU
|
02
|
90003
|
Drs
Sugeng Baskoro, M.M
|
|
Abstract
|
Kompetensi
|
|
|
Bab
ini menguraikan tentang pentingnya eksistensi negara, definsi negara,
unsur-unsur negara, klasifikasi negara, sifat organisasi negara, fungsi
negara, elemen kekuatan negara, hubungan negara dan warga negara dan sistem
pemerintahan negara
|
Tujuan
instruksional pembelajaran yang hendak dicapai adalah agar mahasiswa mampu
memahami pentingnya keberadaan negara dan mampu menjelaskan arti negara
dengan segala dimensi yang melingkupinya
|
Negara dan Sistem Pemerintahan
1.
Latar
Belakang Perlunya Negara
Menurut ahli tata negara Socrates, Aristoteles dan Plato,
adanya negara dimulai 400 tahun sebelum masehi. Keberadaan negara di dalam
masyarakat menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu manusia
sebagai makhluk sosial (animal social)
dan manusia sebagai makhluk politik (animal
politicum).
Manusia sebagai makhluk sosial
mempunyai sifat tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagai makhluk politik
memiliki naluri untuk berkuasa. Oleh karena itu, menurut Thomas Hobbes,
keberadaan negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu,
kelompok, masyarakat, maupun penguasa yang otoriter, karena menurutnya, manusia
dengan manusia lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus).
Dalam pandangan John Locke, negara
diperlukan untuk menjamin kebebasan individu. Sebelum terbentuknya negara,
secara alamiah manusia berada dalam keadaan yang bebas sama sekali dan
berkedudukan sama. Karenanya, tiada orang yang bermaksud merugikan kehidupan,
kebebasan, dan harta milik orang lain. Manusia bersifat rasional karena dialah
satu-satunya yang memiliki akal budi. Setiap manusia berhak mendapatkan “milik
pribadi” (property) karena manusia juga makhluk pencari milik pribadi. Fungsi
negara adalah
memelihara “milik pribadi”, yakni
perdamaian, keselamatan dan kebaikan bersama setiap warga masyarakat.
Menurut J.J Rousseau, untuk
menciptakan dan memelihara tertib sosial, negara dibentuk dengan tujuan
melaksanakan kewenangan berdasarkan kontrak sosial dan keinginan umum. Lembaga
yang merupakan bentuk kesedian warga masyarakat untuk menyatukan diri ini
diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang bebas dari dominasi yang satu
terhadap yang lain. Kesedian sukarela individu ini yang disebut kontrak sosial.
Dalam bahasa J.J Rousseau, kontrak sosial merupakan “alienasi total setiap
orang dengan semua haknya ke dalam suatu komunitas politik”.
2.
Pengertian
dan Definisi Negara
Negara berasal
dari kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat (Prancis). State, Staat, dan Etat berasal dari bahasa latin Status atau Statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang
memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata status atau statum lazim
diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini
dihubungkan dengan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian
inilah kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata negara.
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
1.
Menurut John Locke (1632-1704) dan J.J
Rousseau (1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat
2.
Menurut Max Weber, negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah
3.
Menurut Mac Iver, negara harus memenuhi tiga unsur
pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
4. Menurut
Roger F. Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
5.
Menurut Georg Jellinek, negara merupakan
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah
tertentu.
6.
Menurut Prof. R. Djokosoetono, negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
3. Unsur-Unsur Negara
Terbentuknya negara dapat terjadi
karena adanya beberapa unsure. Unsur-unsur pembentuk negara tersebut adalah
sebagai berikut:
a.
Penduduk
Penduduk adalah orang yang berdomisili
serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu.
b.
Wilayah
Negara memiliki batas/territorial yang
jelas atas darat, laut dan udara di atasnya. Wilayah Indonesia terletak di
antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua Samudera, yaitu
Samudera India dan Pasifik. Letak ini membuat Indonesia berada pada posisi
strategis yang menjadi jalur lalu lintas transportasi dunia.
c.
Pemerintah
Sistem pemerintahan yang dianut oleh
Indonesia adalah sistem pemerintahan Presidensial. Dalam sistem ini, Presiden
memiliki hak prerogratif untuk memilih dan mengangkat serta memberhentikan para
menteri sebagai pembantunya. Dalam implementasinya, sistem pemerintahan
Indonesia menerapkan sistem desentralisasi yang berintikan pada pemberian
otonomi kepada kepala daerah tingkat I dan kabupaten/kota untuk mengelola dan
mengeksplorasi sumber daya alam maupun manusia yang ada di daerah untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
4.
Klasifikasi
Negara
Klasifikasi negara dapat dilihat
berdasarkan beberapa indicator, seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk
negara, dan asas pemerintahan.
a.
Jumlah
orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan
Jumlah orang yang berkuasa dapat
berjumlah satu orang, sekelompok orang, atau banyak orang. Orientasi kekuasaan
juga ada dua, yaitu bila penyelenggaraannya berorientasi kepada kepentingan
pihak yang berkuasa disebut bentuk negative, dan apabila berorientasi demi
kepentingan umum (rakyat) disebut bentuk positif.
Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa
dan orientasi kekuasaan, terdapat enam bentuk klasifikasi negara, yaitu:
Jumlah Penguasa
|
Bentuk Positif
|
Bentuk Negatif
|
Satu orang
|
Monarki
|
Tirani
|
Sekelompok Orang
|
Aristokrasi
|
Oligarki
|
Banyak Orang
|
Demokrasi
|
Mobokrasi
|
b.
Bentuk
negara ditinjau dari sisi konsep dan teori modern terbagi menjadi dua, yaitu:
1.
Negara
Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang
merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur
seluruh daerah. Dalam pelaksanaanya, negara kesatuan terbagi dua, yaitu:
-
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi
-
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.
Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah bentuk negara
yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan negara bagian, karena ia
berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara, negara federasi bertugas
untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan
pos.
c.
Asas
penyelenggaraan kekuasaan, yaitu berbagai tipe negara menurut kondisinya,
seperti:
Ekonomi
|
Politik
|
Sistem
Pemerintahan
|
Ideologi
|
Agraris
|
Demokratis
|
Presidentil
|
Sosialis
|
Industri
|
Otortiter
|
Parlementer
|
Liberalis
|
Berkembang
|
Satu
Partai
|
Junta
Militer
|
Komunis
|
Sedang
berkembang
|
Multi
Partai
|
|
Fasis
|
Belum
berkembang
|
Dan
lain-lain
|
|
Teokrasi
|
5.
Sifat
Organisasi Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan
organisasi lainnya, yakni:
1.
Sifat
Memaksa
Setiap negara dapat memaksakan
kehendak dan kekuasaannya, baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan atau
kekerasan
2.
Sifat
Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal
tertentu demi tujuan negara tanpa ada saingan.
3.
Sifat
Totalitas
Semua hal tanpa kecuali mencakup
kewenangan negara, misalnya semua orang harus membayar pajak, semua orang wajib
membela negara, semua orang sama di hadapan hukum/berdasarkan hukum, dan
sebagainya.
6.
Fungsi
Negara
Fungsi-fungsi
negara, yaitu:
1. Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju
adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi
ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan
ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan
dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan
keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
7.
Elemen
Kekuatan Negara
Kekuatan suatu negara tergantung pada beberapa elemen,
yaitu:
a.
Sumber
Daya Manusia
Kekuatan
negara bergantung pada jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya
masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat. Semakin banyak jumlah penduduk,
semakin berkualitas SDM dan semakin tinggi tingkat kesehatan, maka negara akan
semakin maju dan kuat.
b.
Teritorial
Negara
Kekuatan
negara juga bergantung seberapa luas negara, yang terdiri atas darat, laut dan
udara, letak geografis dan situasi negara tetangga. Semakin luas dan strategis,
maka negara tersebut akan semakin kuat
c.
Sumber
Daya Alam
Kekuatan
negara tergantung pada kondisi alam atau material buminya, berupa kandungan
mineral, kesuburan, kekayaan laut dan hutan.
d.
Kapasitas
pertanian dan industri
Sektor
pertanian mempengaruhi kekuatan negara, karena pertanian memasok kebutuhan
pokok seperti beras, sayur mayor dan lauk pauk.
e.
Kekuatan
Militer dan Mobilitasnya
Kekuatan
militer dan mobilitasnya sangat menentukan kekuatan negara. Negara yang
mempunyai jumlah anggota militer, dan kualitas personel dan peralatan yang baik
akan meningkatkan kemampuan militer dalam mempertahankan kedaulatan negara
f.
Elemen
kekuatan yang tak berwujud
Segala
faktor yang mendukung kedaulatan negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan,
efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa,
dan sebagainya.
8.
Sistem
Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan negara dalam arti
luas adalah meliputi seluruh lembaga pemerintahan negara yang ada, yaitu badan
legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.
1.
Badan
Legislatif
Yaitu
badan yang berfungsi sebagai pembuat undang-undang (UU) atau peraturan daerah
(Perda) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala
Daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I, dan DPRD II.
2.
Badan
Eksekutif
Yaitu
bagian yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan
secara bersama-sama antara DPR dengan Presiden.
3.
Badan
Yudikatif.
Yaitu
bagian yang berfungsi mengadili penerapan undang-undang. Lembaga ini meliputi
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
Daftar Pustaka
1. Srijanti, A. Rahman H.I, Purwanto S.K,
Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Mahasiswa, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009
2. Syahrial Syarbaini, Rusdiyanta,
Fatkhuri, Pendidikan Kewarganegaraan:
Implementasi Karakter Bangsa, Jakarta: Hartomo Media Pustaka, 2012
3. Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2011