Selasa, 16 September 2014

Negara dan Sistem Pemerintahan



MODUL PERKULIAHAN



Kewarganegaraan



Negara dan Sistem Pemerintahan











Fakultas
Program Studi
Tatap Muka
Kode MK
Disusun Oleh


MKCU 
MKCU

02
90003
Drs Sugeng Baskoro, M.M



Abstract
Kompetensi


Bab ini menguraikan tentang pentingnya eksistensi negara, definsi negara, unsur-unsur negara, klasifikasi negara, sifat organisasi negara, fungsi negara, elemen kekuatan negara, hubungan negara dan warga negara dan sistem pemerintahan negara

Tujuan instruksional pembelajaran yang hendak dicapai adalah agar mahasiswa mampu memahami pentingnya keberadaan negara dan mampu menjelaskan arti negara dengan segala dimensi yang melingkupinya





Negara dan Sistem Pemerintahan

1.   Latar Belakang Perlunya Negara

Menurut ahli tata negara Socrates, Aristoteles dan Plato, adanya negara dimulai 400 tahun sebelum masehi. Keberadaan negara di dalam masyarakat menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu manusia sebagai makhluk sosial (animal social) dan manusia sebagai makhluk politik (animal politicum).

Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai sifat tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagai makhluk politik memiliki naluri untuk berkuasa. Oleh karena itu, menurut Thomas Hobbes, keberadaan negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok, masyarakat, maupun penguasa yang otoriter, karena menurutnya, manusia dengan manusia lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus).

Dalam pandangan John Locke, negara diperlukan untuk menjamin kebebasan individu. Sebelum terbentuknya negara, secara alamiah manusia berada dalam keadaan yang bebas sama sekali dan berkedudukan sama. Karenanya, tiada orang yang bermaksud merugikan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. Manusia bersifat rasional karena dialah satu-satunya yang memiliki akal budi. Setiap manusia berhak mendapatkan “milik pribadi” (property) karena manusia juga makhluk pencari milik pribadi. Fungsi negara adalah
memelihara “milik pribadi”, yakni perdamaian, keselamatan dan kebaikan bersama setiap warga masyarakat.

Menurut J.J Rousseau, untuk menciptakan dan memelihara tertib sosial, negara dibentuk dengan tujuan melaksanakan kewenangan berdasarkan kontrak sosial dan keinginan umum. Lembaga yang merupakan bentuk kesedian warga masyarakat untuk menyatukan diri ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang bebas dari dominasi yang satu terhadap yang lain. Kesedian sukarela individu ini yang disebut kontrak sosial. Dalam bahasa J.J Rousseau, kontrak sosial merupakan “alienasi total setiap orang dengan semua haknya ke dalam suatu komunitas politik”.


2.   Pengertian dan Definisi Negara

Negara berasal dari kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat (Prancis). State, Staat, dan Etat berasal dari bahasa latin Status atau Statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian inilah kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata negara.

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

1.     Menurut John Locke (1632-1704) dan J.J Rousseau (1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat
2.     Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
3.     Menurut Mac Iver, negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
4.     Menurut Roger F. Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
5.     Menurut Georg Jellinek, negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
6.     Menurut Prof. R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

3.   Unsur-Unsur Negara

Terbentuknya negara dapat terjadi karena adanya beberapa unsure. Unsur-unsur pembentuk negara tersebut adalah sebagai berikut:
a.     Penduduk
Penduduk adalah orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu.
b.     Wilayah
Negara memiliki batas/territorial yang jelas atas darat, laut dan udara di atasnya. Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua Samudera, yaitu Samudera India dan Pasifik. Letak ini membuat Indonesia berada pada posisi strategis yang menjadi jalur lalu lintas transportasi dunia.
c.      Pemerintah
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan Presidensial. Dalam sistem ini, Presiden memiliki hak prerogratif untuk memilih dan mengangkat serta memberhentikan para menteri sebagai pembantunya. Dalam implementasinya, sistem pemerintahan Indonesia menerapkan sistem desentralisasi yang berintikan pada pemberian otonomi kepada kepala daerah tingkat I dan kabupaten/kota untuk mengelola dan mengeksplorasi sumber daya alam maupun manusia yang ada di daerah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

4.   Klasifikasi Negara

Klasifikasi negara dapat dilihat berdasarkan beberapa indicator, seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk negara, dan asas pemerintahan.

a.     Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan
Jumlah orang yang berkuasa dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang, atau banyak orang. Orientasi kekuasaan juga ada dua, yaitu bila penyelenggaraannya berorientasi kepada kepentingan pihak yang berkuasa disebut bentuk negative, dan apabila berorientasi demi kepentingan umum (rakyat) disebut bentuk positif.

Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan, terdapat enam bentuk klasifikasi negara, yaitu:





Jumlah Penguasa
Bentuk Positif
Bentuk Negatif
Satu orang
Monarki
Tirani
Sekelompok Orang
Aristokrasi
Oligarki
Banyak Orang
Demokrasi
Mobokrasi


b.     Bentuk negara ditinjau dari sisi konsep dan teori modern terbagi menjadi dua, yaitu:
1.     Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaanya, negara kesatuan terbagi dua, yaitu:
-        Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
-        Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.     Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara, negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.










c.      Asas penyelenggaraan kekuasaan, yaitu berbagai tipe negara menurut kondisinya, seperti:

Ekonomi

Politik
Sistem Pemerintahan
Ideologi
Agraris

Demokratis
Presidentil
Sosialis
Industri

Otortiter
Parlementer
Liberalis
Berkembang

Satu Partai
Junta Militer
Komunis
Sedang berkembang
Multi Partai

Fasis
Belum berkembang

Dan lain-lain

Teokrasi


5.   Sifat Organisasi Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya, yakni:
1.     Sifat Memaksa
Setiap negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya, baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan atau kekerasan
2.     Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tanpa ada saingan.
3.     Sifat Totalitas
Semua hal tanpa kecuali mencakup kewenangan negara, misalnya semua orang harus membayar pajak, semua orang wajib membela negara, semua orang sama di hadapan hukum/berdasarkan hukum, dan sebagainya.

6.   Fungsi Negara

Fungsi-fungsi negara, yaitu:
1.     Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat

Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.     Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.     Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.     Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

7.   Elemen Kekuatan Negara

Kekuatan suatu negara tergantung pada beberapa elemen, yaitu:
a.     Sumber Daya Manusia
Kekuatan negara bergantung pada jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat. Semakin banyak jumlah penduduk, semakin berkualitas SDM dan semakin tinggi tingkat kesehatan, maka negara akan semakin maju dan kuat.
b.     Teritorial Negara
Kekuatan negara juga bergantung seberapa luas negara, yang terdiri atas darat, laut dan udara, letak geografis dan situasi negara tetangga. Semakin luas dan strategis, maka negara tersebut akan semakin kuat
c.      Sumber Daya Alam
Kekuatan negara tergantung pada kondisi alam atau material buminya, berupa kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut dan hutan.
d.     Kapasitas pertanian dan industri
Sektor pertanian mempengaruhi kekuatan negara, karena pertanian memasok kebutuhan pokok seperti beras, sayur mayor dan lauk pauk.
e.     Kekuatan Militer dan Mobilitasnya
Kekuatan militer dan mobilitasnya sangat menentukan kekuatan negara. Negara yang mempunyai jumlah anggota militer, dan kualitas personel dan peralatan yang baik akan meningkatkan kemampuan militer dalam mempertahankan kedaulatan negara
f.       Elemen kekuatan yang tak berwujud
Segala faktor yang mendukung kedaulatan negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa, dan sebagainya.

8.   Sistem Pemerintahan Negara

Sistem pemerintahan negara dalam arti luas adalah meliputi seluruh lembaga pemerintahan negara yang ada, yaitu badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.
1.     Badan Legislatif
Yaitu badan yang berfungsi sebagai pembuat undang-undang (UU) atau peraturan daerah (Perda) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala Daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I, dan DPRD II.
2.     Badan Eksekutif
Yaitu bagian yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan Presiden.
3.     Badan Yudikatif.
Yaitu bagian yang berfungsi mengadili penerapan undang-undang. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial




Daftar Pustaka


1.     Srijanti, A. Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009
2.     Syahrial Syarbaini, Rusdiyanta, Fatkhuri, Pendidikan Kewarganegaraan: Implementasi Karakter Bangsa, Jakarta: Hartomo Media Pustaka, 2012
3.      Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011


 

Template Design By:
SkinCorner