Senin, 22 September 2014

Pancasila dan Implementasinya



MODUL PERKULIAHAN



Kewarganegaraan



Pancasila dan Implementasinya











Fakultas
Program Studi
Tatap Muka
Kode MK
Disusun oleh


MKCU
MKCU

03
90003
Drs. Sugeng Baskoro, M.M



Abstract
Kompetensi


Bab ini menguraikan tentang sejarah lahirnya Pancasila, dasar hukum Pancasila, Pancasila sebagai Ideologi negara dan Implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan intsruksional pembelajaran yang hendak dicapai adalah agar mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan proses perumusan Pancasila dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dasar hukum Pancasila, kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara serta pengamalan Pancasila dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara





Pancasila dan Implementasinya

1.   Sejarah Lahirnya Pancasila

Kata Pancasila pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang di tulis pada zaman Majapahit. Dalam buku tersebut Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila Karma) dan berisi lima larangan, yaitu:
1.     Larangan melakukan kekerasan
2.     Larangan mencuri
3.     Larangan berjiwa dengki
4.     Larangan berbohong
5.     Larangan mabuk akibat minunman keras
Selanjutnya istlah “Sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar adab; akhlak dan moral.

Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang ini sendiri dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Pandangan pertama tentang dasar negara Indonesia disampaikan oleh Muhamad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 yang mengemukakan lima asas yaitu:
1.     Peri kebangsaan
2.     Peri kemanusiaan
3.     Peri ketuhanan
4.     Peri kerakyatan
5.     Kesejahteraan rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945, Pr. Dr. Soepomo memberikan pandangan mengenai dasar negara Indonesia merdeka dengan mengusulkan lima asas, yaitu:
1.     Persatuan
2.     Kekeluargaan
3.     Mufakat dan demokrasi
4.     Musyawarah
5.     Keadilan Sosial

Sedangkan Ir. Soekarno memberikan pandangannya pada tanggal 1 Juni 1945 dengan mengusulkan rumusan Pancasila yang terdiri atas:
1.     Kebangsaan Indonesia
2.     Internasional atau Kemanusiaan
3.     Mufakat atau Demokrasi
4.     Kesejateraan Sosial
5.     Ketuhanan yang berkemanusiaan

Pada tanggal 22 Juni 1945, Ir. Soekarno mengadakan pertemuan untuk membentuk panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang dan dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan tersebut adalah: 1. Ir. Soekarno, 2. Drs. Moh. Hatta, 3. Mr. A.A Maramis, 4. Abikoesno Tjokrosoejoso, 5. Abdoel Kahar Muzakar, 6. Haji Agus Salim, 7. Mr. Achmad Soebardjo, 8. K.H Wachid Hasjim, 9. Mr. Muh. Yamin. Dalam pembahasan tersebut, disusunlah sebuah piagam yang diberi nama Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut:
1.     Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
2.     Kemanusian yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Jadi dapat disimpulkan bahwa (1) secara historis, Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945 dan (2) secara Yuridis, Pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1945.

2.   Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Ideologi berasal dari kata eidos dan logos. Eidos artinya ide, gagasan, konsep pengertian dasar atau cita-cita. dan logos berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-citanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.

Secara terminologis, definisi ideology sangat beragam. Dalam rumusan BP-7 ideologi diartikan sebagai ajaran, doktrin, teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara Prof. Dr. Maswadi Rauf, menilai ideologi sebagai rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.

*     Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hukum dan negara Indonesia yang bersumber dari kebudayaan Indonesia. Pancasila sebagai ideology nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan.

Pancasila adalah ideology terbuka. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari consensus (kesepakatan) masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Oleh sebab itu, ideology terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.

Ideologi terbuka adalah ideology yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika internal. Sebagai ideology terbuka, Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi:
a.     Nilai dasar
Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi Pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai yang tidak berubah-ubah sepanjang bangsa Indonesia berpedoman pada nilai tersebut. Contoh nilai dasar adalah sila-sila Pancasila yang ada dalam alinea IV, UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
b.     Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Nilai ini dapat berupa Tap MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
c.      Nilai Praktis
Nilai ini adalah nilai yang harus ada dalam praktik penyelenggaraan negara. Sifat nilai ini adalah abstrak. Artinya berupa semangat para penyelenggara negara dari pusat hingga ke tingkat yang terbawah dalam struktur sistem pemerintahan negara Indonesia. Semangat yang dimaksud adalah semangat para penyelenggara negara untuk membangun sila-sila dalam Pancasila secara konsekuen dan konsisten. Contoh, memberi teladan untuk tidak KKN, dan lain-lain.

*     Fungsi dan Peranan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Fungsi dan peranan Pancasila meliputi:
a.     Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b.     Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
c.      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
d.     Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
e.     Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia
f.       Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
g.     Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
h.     Pancasila sebagai moral pembangunan
i.       Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila

3. Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat

Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan pandangan hidup dan dasar negara. Pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai arti setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari menggunakan Pancasila sebagai petunjuk hidup dalam rangka mencapai daya saing bangsa, kesejahteraan dan keadilan, baik lahir maupun batin. Pemahaman implementasi Pancasila diharapkan akan adanya tata kehidupan yang serasi dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

1.     Implementasi Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menghendaki setiap warga negara untuk menjunjung tinggi agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara diharapkan mempunyai keyakinan akan Tuhan yang menciptakan manusia dan dunia serta isinya. Keyakinan akan Tuhan tersebut diwujudkan dengan memeluk agama serta kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam butir pengamalan Pancasila sebagaimana tertuang dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, implementasi Pancasila pada sila pertama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi:
1.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2.     Implementasi Sila Kedua: Kemanusia yang Adil dan Beradab
Sila kedua Pancasila ini mengandung makna warga negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat (bermartabat adalah manusia memiliki kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan sesama manusia secara adil (adil dalam pengertian tidak berat sebelah, jujur, tidak berpihak dan memperlakukan orang secara sama), dan beradab (beradab dalam arti mengetahui tata karma, sopan santun dalam kehidupan dan pergaulan) dimana manusia memiliki daya cipta, rasa, niat, dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan. Jadi sila kedua ini menghendaki warga negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama manusia.

Implementasi butir Pancasila pada sila kedua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 adalah:
1.     Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.     Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.     Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.     Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.     Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.     Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.     Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.     Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3.     Implementasi Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia merujuk pada persatuan yang utuh dan tidak terpecah belah atau bersatunya bermacam-macam perbedaan suku, agama dan lain-lain yang berada di wilayah Indonesia. Persatuan ini terjadi karena didorong keinginan untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia
Implementasi butir Pancasila pada sila ketiga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 adalah:
1.     Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.     Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.     Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.     Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.     Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6.     Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.     Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4.     Implementasi Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila keempat ini mempunyai makna bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat, dan dalam melaksanakan kekuasaannya, rakyat menjalankan sistem perwakilan (rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan umum) dan keputusan-keputusan yang diambil dilakukan dengan jalan musyawarah yang dikendalikan dengan pikiran yang sehat, jernih, logis, serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun rakyat yang diwakilinya.

Dalam butir pengamalan Pancasila sebagaimana tertuang dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, implementasi Pancasila pada sila keempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi:
1.     Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.     Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.     Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.     Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.     Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.     Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.     Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.     Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.     Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5.     Implementasi Sila kelima: Keadilan Sosia bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

Implementasi butir Pancasila pada sila kelima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 adalah:
1.     Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.     Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.     Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.     Menghormati hak orang lain.
5.     Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.     Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.     Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.     Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.     Suka bekerja keras.
10.  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.



Daftar Pustaka


1.     Srijanti, A. Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009
2.     Syahrial Syarbaini, Rusdiyanta, Fatkhuri, Pendidikan Kewarganegaraan: Implementasi Karakter Bangsa, Jakarta: Hartomo Media Pustaka, 2012

3.      Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template Design By:
SkinCorner