Senin, 22 September 2014

Pancasila dan Implementasinya



MODUL PERKULIAHAN



Kewarganegaraan



Pancasila dan Implementasinya











Fakultas
Program Studi
Tatap Muka
Kode MK
Disusun oleh


MKCU
MKCU

03
90003
Drs. Sugeng Baskoro, M.M



Abstract
Kompetensi


Bab ini menguraikan tentang sejarah lahirnya Pancasila, dasar hukum Pancasila, Pancasila sebagai Ideologi negara dan Implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan intsruksional pembelajaran yang hendak dicapai adalah agar mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan proses perumusan Pancasila dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dasar hukum Pancasila, kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara serta pengamalan Pancasila dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara





Pancasila dan Implementasinya

1.   Sejarah Lahirnya Pancasila

Kata Pancasila pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang di tulis pada zaman Majapahit. Dalam buku tersebut Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila Karma) dan berisi lima larangan, yaitu:
1.     Larangan melakukan kekerasan
2.     Larangan mencuri
3.     Larangan berjiwa dengki
4.     Larangan berbohong
5.     Larangan mabuk akibat minunman keras
Selanjutnya istlah “Sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar adab; akhlak dan moral.

Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang ini sendiri dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Pandangan pertama tentang dasar negara Indonesia disampaikan oleh Muhamad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 yang mengemukakan lima asas yaitu:
1.     Peri kebangsaan
2.     Peri kemanusiaan
3.     Peri ketuhanan
4.     Peri kerakyatan
5.     Kesejahteraan rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945, Pr. Dr. Soepomo memberikan pandangan mengenai dasar negara Indonesia merdeka dengan mengusulkan lima asas, yaitu:
1.     Persatuan
2.     Kekeluargaan
3.     Mufakat dan demokrasi
4.     Musyawarah
5.     Keadilan Sosial

Sedangkan Ir. Soekarno memberikan pandangannya pada tanggal 1 Juni 1945 dengan mengusulkan rumusan Pancasila yang terdiri atas:
1.     Kebangsaan Indonesia
2.     Internasional atau Kemanusiaan
3.     Mufakat atau Demokrasi
4.     Kesejateraan Sosial
5.     Ketuhanan yang berkemanusiaan

Pada tanggal 22 Juni 1945, Ir. Soekarno mengadakan pertemuan untuk membentuk panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang dan dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan tersebut adalah: 1. Ir. Soekarno, 2. Drs. Moh. Hatta, 3. Mr. A.A Maramis, 4. Abikoesno Tjokrosoejoso, 5. Abdoel Kahar Muzakar, 6. Haji Agus Salim, 7. Mr. Achmad Soebardjo, 8. K.H Wachid Hasjim, 9. Mr. Muh. Yamin. Dalam pembahasan tersebut, disusunlah sebuah piagam yang diberi nama Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut:
1.     Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
2.     Kemanusian yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Jadi dapat disimpulkan bahwa (1) secara historis, Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945 dan (2) secara Yuridis, Pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1945.

2.   Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Ideologi berasal dari kata eidos dan logos. Eidos artinya ide, gagasan, konsep pengertian dasar atau cita-cita. dan logos berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-citanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.

Secara terminologis, definisi ideology sangat beragam. Dalam rumusan BP-7 ideologi diartikan sebagai ajaran, doktrin, teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara Prof. Dr. Maswadi Rauf, menilai ideologi sebagai rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.

*     Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hukum dan negara Indonesia yang bersumber dari kebudayaan Indonesia. Pancasila sebagai ideology nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan.

Pancasila adalah ideology terbuka. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari consensus (kesepakatan) masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Oleh sebab itu, ideology terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.

Ideologi terbuka adalah ideology yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika internal. Sebagai ideology terbuka, Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi:
a.     Nilai dasar
Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi Pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai yang tidak berubah-ubah sepanjang bangsa Indonesia berpedoman pada nilai tersebut. Contoh nilai dasar adalah sila-sila Pancasila yang ada dalam alinea IV, UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
b.     Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Nilai ini dapat berupa Tap MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
c.      Nilai Praktis
Nilai ini adalah nilai yang harus ada dalam praktik penyelenggaraan negara. Sifat nilai ini adalah abstrak. Artinya berupa semangat para penyelenggara negara dari pusat hingga ke tingkat yang terbawah dalam struktur sistem pemerintahan negara Indonesia. Semangat yang dimaksud adalah semangat para penyelenggara negara untuk membangun sila-sila dalam Pancasila secara konsekuen dan konsisten. Contoh, memberi teladan untuk tidak KKN, dan lain-lain.

*     Fungsi dan Peranan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Fungsi dan peranan Pancasila meliputi:
a.     Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b.     Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
c.      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
d.     Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
e.     Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia
f.       Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
g.     Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
h.     Pancasila sebagai moral pembangunan
i.       Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila

3. Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat

Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan pandangan hidup dan dasar negara. Pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai arti setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari menggunakan Pancasila sebagai petunjuk hidup dalam rangka mencapai daya saing bangsa, kesejahteraan dan keadilan, baik lahir maupun batin. Pemahaman implementasi Pancasila diharapkan akan adanya tata kehidupan yang serasi dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

1.     Implementasi Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menghendaki setiap warga negara untuk menjunjung tinggi agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara diharapkan mempunyai keyakinan akan Tuhan yang menciptakan manusia dan dunia serta isinya. Keyakinan akan Tuhan tersebut diwujudkan dengan memeluk agama serta kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam butir pengamalan Pancasila sebagaimana tertuang dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, implementasi Pancasila pada sila pertama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi:
1.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2.     Implementasi Sila Kedua: Kemanusia yang Adil dan Beradab
Sila kedua Pancasila ini mengandung makna warga negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat (bermartabat adalah manusia memiliki kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan sesama manusia secara adil (adil dalam pengertian tidak berat sebelah, jujur, tidak berpihak dan memperlakukan orang secara sama), dan beradab (beradab dalam arti mengetahui tata karma, sopan santun dalam kehidupan dan pergaulan) dimana manusia memiliki daya cipta, rasa, niat, dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan. Jadi sila kedua ini menghendaki warga negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama manusia.

Implementasi butir Pancasila pada sila kedua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 adalah:
1.     Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.     Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.     Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.     Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.     Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.     Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.     Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.     Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3.     Implementasi Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia merujuk pada persatuan yang utuh dan tidak terpecah belah atau bersatunya bermacam-macam perbedaan suku, agama dan lain-lain yang berada di wilayah Indonesia. Persatuan ini terjadi karena didorong keinginan untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia
Implementasi butir Pancasila pada sila ketiga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 adalah:
1.     Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.     Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.     Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.     Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.     Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6.     Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.     Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4.     Implementasi Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila keempat ini mempunyai makna bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat, dan dalam melaksanakan kekuasaannya, rakyat menjalankan sistem perwakilan (rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan umum) dan keputusan-keputusan yang diambil dilakukan dengan jalan musyawarah yang dikendalikan dengan pikiran yang sehat, jernih, logis, serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun rakyat yang diwakilinya.

Dalam butir pengamalan Pancasila sebagaimana tertuang dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, implementasi Pancasila pada sila keempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi:
1.     Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.     Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.     Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.     Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.     Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.     Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.     Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.     Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.     Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5.     Implementasi Sila kelima: Keadilan Sosia bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

Implementasi butir Pancasila pada sila kelima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 adalah:
1.     Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.     Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.     Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.     Menghormati hak orang lain.
5.     Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.     Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.     Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.     Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.     Suka bekerja keras.
10.  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.



Daftar Pustaka


1.     Srijanti, A. Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009
2.     Syahrial Syarbaini, Rusdiyanta, Fatkhuri, Pendidikan Kewarganegaraan: Implementasi Karakter Bangsa, Jakarta: Hartomo Media Pustaka, 2012

3.      Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011

Selasa, 16 September 2014

Negara dan Sistem Pemerintahan



MODUL PERKULIAHAN



Kewarganegaraan



Negara dan Sistem Pemerintahan











Fakultas
Program Studi
Tatap Muka
Kode MK
Disusun Oleh


MKCU 
MKCU

02
90003
Drs Sugeng Baskoro, M.M



Abstract
Kompetensi


Bab ini menguraikan tentang pentingnya eksistensi negara, definsi negara, unsur-unsur negara, klasifikasi negara, sifat organisasi negara, fungsi negara, elemen kekuatan negara, hubungan negara dan warga negara dan sistem pemerintahan negara

Tujuan instruksional pembelajaran yang hendak dicapai adalah agar mahasiswa mampu memahami pentingnya keberadaan negara dan mampu menjelaskan arti negara dengan segala dimensi yang melingkupinya





Negara dan Sistem Pemerintahan

1.   Latar Belakang Perlunya Negara

Menurut ahli tata negara Socrates, Aristoteles dan Plato, adanya negara dimulai 400 tahun sebelum masehi. Keberadaan negara di dalam masyarakat menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu manusia sebagai makhluk sosial (animal social) dan manusia sebagai makhluk politik (animal politicum).

Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai sifat tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagai makhluk politik memiliki naluri untuk berkuasa. Oleh karena itu, menurut Thomas Hobbes, keberadaan negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok, masyarakat, maupun penguasa yang otoriter, karena menurutnya, manusia dengan manusia lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus).

Dalam pandangan John Locke, negara diperlukan untuk menjamin kebebasan individu. Sebelum terbentuknya negara, secara alamiah manusia berada dalam keadaan yang bebas sama sekali dan berkedudukan sama. Karenanya, tiada orang yang bermaksud merugikan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. Manusia bersifat rasional karena dialah satu-satunya yang memiliki akal budi. Setiap manusia berhak mendapatkan “milik pribadi” (property) karena manusia juga makhluk pencari milik pribadi. Fungsi negara adalah
memelihara “milik pribadi”, yakni perdamaian, keselamatan dan kebaikan bersama setiap warga masyarakat.

Menurut J.J Rousseau, untuk menciptakan dan memelihara tertib sosial, negara dibentuk dengan tujuan melaksanakan kewenangan berdasarkan kontrak sosial dan keinginan umum. Lembaga yang merupakan bentuk kesedian warga masyarakat untuk menyatukan diri ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang bebas dari dominasi yang satu terhadap yang lain. Kesedian sukarela individu ini yang disebut kontrak sosial. Dalam bahasa J.J Rousseau, kontrak sosial merupakan “alienasi total setiap orang dengan semua haknya ke dalam suatu komunitas politik”.


2.   Pengertian dan Definisi Negara

Negara berasal dari kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat (Prancis). State, Staat, dan Etat berasal dari bahasa latin Status atau Statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian inilah kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata negara.

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

1.     Menurut John Locke (1632-1704) dan J.J Rousseau (1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat
2.     Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
3.     Menurut Mac Iver, negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
4.     Menurut Roger F. Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
5.     Menurut Georg Jellinek, negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
6.     Menurut Prof. R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

3.   Unsur-Unsur Negara

Terbentuknya negara dapat terjadi karena adanya beberapa unsure. Unsur-unsur pembentuk negara tersebut adalah sebagai berikut:
a.     Penduduk
Penduduk adalah orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu.
b.     Wilayah
Negara memiliki batas/territorial yang jelas atas darat, laut dan udara di atasnya. Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua Samudera, yaitu Samudera India dan Pasifik. Letak ini membuat Indonesia berada pada posisi strategis yang menjadi jalur lalu lintas transportasi dunia.
c.      Pemerintah
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan Presidensial. Dalam sistem ini, Presiden memiliki hak prerogratif untuk memilih dan mengangkat serta memberhentikan para menteri sebagai pembantunya. Dalam implementasinya, sistem pemerintahan Indonesia menerapkan sistem desentralisasi yang berintikan pada pemberian otonomi kepada kepala daerah tingkat I dan kabupaten/kota untuk mengelola dan mengeksplorasi sumber daya alam maupun manusia yang ada di daerah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

4.   Klasifikasi Negara

Klasifikasi negara dapat dilihat berdasarkan beberapa indicator, seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk negara, dan asas pemerintahan.

a.     Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan
Jumlah orang yang berkuasa dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang, atau banyak orang. Orientasi kekuasaan juga ada dua, yaitu bila penyelenggaraannya berorientasi kepada kepentingan pihak yang berkuasa disebut bentuk negative, dan apabila berorientasi demi kepentingan umum (rakyat) disebut bentuk positif.

Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan, terdapat enam bentuk klasifikasi negara, yaitu:





Jumlah Penguasa
Bentuk Positif
Bentuk Negatif
Satu orang
Monarki
Tirani
Sekelompok Orang
Aristokrasi
Oligarki
Banyak Orang
Demokrasi
Mobokrasi


b.     Bentuk negara ditinjau dari sisi konsep dan teori modern terbagi menjadi dua, yaitu:
1.     Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaanya, negara kesatuan terbagi dua, yaitu:
-        Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
-        Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.     Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara, negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.










c.      Asas penyelenggaraan kekuasaan, yaitu berbagai tipe negara menurut kondisinya, seperti:

Ekonomi

Politik
Sistem Pemerintahan
Ideologi
Agraris

Demokratis
Presidentil
Sosialis
Industri

Otortiter
Parlementer
Liberalis
Berkembang

Satu Partai
Junta Militer
Komunis
Sedang berkembang
Multi Partai

Fasis
Belum berkembang

Dan lain-lain

Teokrasi


5.   Sifat Organisasi Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya, yakni:
1.     Sifat Memaksa
Setiap negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya, baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan atau kekerasan
2.     Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tanpa ada saingan.
3.     Sifat Totalitas
Semua hal tanpa kecuali mencakup kewenangan negara, misalnya semua orang harus membayar pajak, semua orang wajib membela negara, semua orang sama di hadapan hukum/berdasarkan hukum, dan sebagainya.

6.   Fungsi Negara

Fungsi-fungsi negara, yaitu:
1.     Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat

Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.     Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.     Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.     Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

7.   Elemen Kekuatan Negara

Kekuatan suatu negara tergantung pada beberapa elemen, yaitu:
a.     Sumber Daya Manusia
Kekuatan negara bergantung pada jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat. Semakin banyak jumlah penduduk, semakin berkualitas SDM dan semakin tinggi tingkat kesehatan, maka negara akan semakin maju dan kuat.
b.     Teritorial Negara
Kekuatan negara juga bergantung seberapa luas negara, yang terdiri atas darat, laut dan udara, letak geografis dan situasi negara tetangga. Semakin luas dan strategis, maka negara tersebut akan semakin kuat
c.      Sumber Daya Alam
Kekuatan negara tergantung pada kondisi alam atau material buminya, berupa kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut dan hutan.
d.     Kapasitas pertanian dan industri
Sektor pertanian mempengaruhi kekuatan negara, karena pertanian memasok kebutuhan pokok seperti beras, sayur mayor dan lauk pauk.
e.     Kekuatan Militer dan Mobilitasnya
Kekuatan militer dan mobilitasnya sangat menentukan kekuatan negara. Negara yang mempunyai jumlah anggota militer, dan kualitas personel dan peralatan yang baik akan meningkatkan kemampuan militer dalam mempertahankan kedaulatan negara
f.       Elemen kekuatan yang tak berwujud
Segala faktor yang mendukung kedaulatan negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa, dan sebagainya.

8.   Sistem Pemerintahan Negara

Sistem pemerintahan negara dalam arti luas adalah meliputi seluruh lembaga pemerintahan negara yang ada, yaitu badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.
1.     Badan Legislatif
Yaitu badan yang berfungsi sebagai pembuat undang-undang (UU) atau peraturan daerah (Perda) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala Daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I, dan DPRD II.
2.     Badan Eksekutif
Yaitu bagian yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan Presiden.
3.     Badan Yudikatif.
Yaitu bagian yang berfungsi mengadili penerapan undang-undang. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial




Daftar Pustaka


1.     Srijanti, A. Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009
2.     Syahrial Syarbaini, Rusdiyanta, Fatkhuri, Pendidikan Kewarganegaraan: Implementasi Karakter Bangsa, Jakarta: Hartomo Media Pustaka, 2012
3.      Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011


 

Template Design By:
SkinCorner