Rabu, 22 Januari 2014

PANCASILA DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA




MODUL PERKULIAHAN



PANCASILA DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA



Modul ini mengupas tentang Pancasila dalam berbangsa dan bernegara











Fakultas
Program Studi
   ON LINE
Kode MK
Disusun Oleh


Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Manajemen
08
A21325EL (B-404)
H.U. ADIL SAMADANI, SS., SHI., MH.7


Abstract
Kompetensi
Mampu memahami sekaligus menerapkan nilai-nilai Pancasila
Diharapkan dapat menerapkan Pancasila dalam berbangsa dan bernegara

PANCASILA DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA

 

Latar Belakang



Pancasila memiliki bermacam-macam fungsi dan kedudukan, antara lain sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara, jiwa dan kepribadian bangsa. Pancasila juga sangat sarat akan nilai, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Oleh karena itu, Pancasila secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan atas tindakan baik, dan secara filosofis dapat dijadikan perspektif kajian atas nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat.

A.  Etika Pancasila Dalam Bernegara

Sebagai salah cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Berbagai bidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi dan etika pendidikan. Dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
       Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul – salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga negara terhadap negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional, obyektif dan argumentif. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara obyektif, etika politik dapat memberikan patokan orientasi dan pegangan normatif bagi mereka yang memang mau menilai kualitas tatanan dan kehidupan politik dengan tolak ukur martabat manusia atau mempertanyakan legitimasi moral perlbagai keputusan politik. Suatu keputusan bersifat politis apabila diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
           Hukum dan kekuasan negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan negara sebgai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan. Sebetulnya keduanya tidak terpisah, Hukum tanpa kekuasan negara tidak dapat berbuat apa-apa, sifatnya normatif belaka, hukum tidak mempunyai kemampuan untuk bertindak. Sedangkan negara tanpa hukum adalah buta. Negara yang memakai kekuasaannya diluar hukum sama dengan manusia yang berbuat tanpa pengertian. Negara semacam itu  menjadi negara penindas dan  sangat mengerikan.
           Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi suatu negara adalah adanya cita-cita “the rule of law”, partisipasi demokratis  masyarakat, jaminan hak-hak asasi manusia menurut kekhasan paham kemanusiaan dan struktur sosial budaya masyarakat masing-masing dan keadilan sosial.


2. Legitimasi Kekuasaan
Pokok permasalahan etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan, yang dapat dirumuskan dengan suatu pertanyaan: dengan moral apa seseorang atau sekelompok orang memegang dan menggunakan yang mereka miliki? Betapa besarnya kekuasaan yang dimiliki seseorang, dia harus berhadapat dengan tuntutan untuk mempertanggungjawabkannya. Paham pertanggungjawaban menyatakan bahwa penguasa memang memiliki kekuasaan dan bahwa masyarakat berhak untuk menuntut pertanggungjawaban.
         Dalam etikan politik, kekuatan batin penguasa berpancaran sebagai wibawa ke dalam masyarakat. Rakyat dapat merasakannya. Penguasa dianggap memiliki kekuatan-kekuatan tertentu. Wibawa penguasa itu bukan suatu yang sekedar psikis atau mistik melainkan ditunjang oleh kemampuannya untuk mengerahkan kekuatan fisik. Ia dapat mengatur dan mengorganisir orang banyak dan memastikan kemampuannya itu dengan ancam,an atau sanksi nya terhadap mereka yang mau membangkang.
          Kewibawan penguasa yang paling menyakinkan adalah keselarasan sosial, yaitu tidak terjadi keresahan dalam masyarakat. Segala bentuk kritik, ketidak puasan, tantangan, perlawanan dan kekacauan merupakan tanda bahwa masyarakat resah. Sebaliknya keselarasan nampak apabila masyarakat merasa tenang, tenteram dan sejahtera.
          Budi luhur penguasa nampak dalam cara ia menjalankan pemerintahannya. Sesuai dengan sifat dan hakekat kekuasaan sendiri cara pemakaiannya secara halus. Kehalusan pemerintahan diharapkan dapat mencapai keadaan sejahtera, adil dan tenteran dalam masyarakat tanpa perlu memakai cara-cara kasar..
         Penyusutan kekuasan seorang penguasa akan dihubungkan dengan pamrih yang berlebihan, karena pamrih menunjukkan bahwa ia tidak lagi sanggup untuk memusatkan diri pada alam batin atau hati nurani yang sebenarnya. Karena pamrih penguasa untuk menyadap kekuatan-kekuatan alam semesta semakin berkurang sampai akhirnya ia kehilangan kekuasaannya. Oleh sebab itulah sejarah telah membuktikan sekuat-kuatnya seorang penguasa pada titik puncaknya, namun diakhirnya dia akan jatuh bagaikan tidak bermaya. Maka oleh sebab itu, bahaya besar bagi kedudukan penguasa  tidak berasal dari musuh di luar atau faktor obyektif dalam masyarakat, melainkan dari kemerosotan akhlak dan budi pekerti penguasa itu sendiri. Apabila ia menyelahgunakan kedudukkannya untuk memperkaya diri dan keluarganya, ia membuktikan bahwa secara batiniah sudah miskin. Begitu juga kalu kekuasannya merosot menjadi sistem penghisapan kekayaan dan tenaga masyarakat demi keuntungan material, maka hakikat keuasaan yang sempurna sudah menguap hilang. Jadi secara etika politik seorang penguasa yang sesungguhnya adalah keluhuran budinya.
Legitimasi kekuasaan meliputi:
a.            legitimasi etis, yaitu pembenaran atau pengabsahan wewenang negara (kekuasaan negara) berdasarkan prinsip-prinsip moral.
b.            Legitmimasi legalitas, yaitu keabsahan kekuasaan itu berkaitan dengan fungsi-fungsi kekuasaan negara dan menuntut agar fungsi-fungsi itu diperoleh dan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tuntutan legalitas itu  merupakan tuntutan etika politik. Namun, legalitas semata-mata tidak dapat menjamin legitimasi etis, karena legalitas menggunakan hukum yang berlaku (hukum positif). Padahal belum tentu bahwa hukum yang berlaku sendiri dapat dibenarkan secara etis. Oleh sebab itu, hukum dalam kerangka etika politik  adalah hukum yang berkeadilan dengan fungsinya untuk memanusiakan penggunaan kekuasaan. Karena adanya hukum, kehidupan bersama masyarakat tidak ditentukan semata-mata oleh kepentingan mereka yang kuat, melainkan oleh suatu aturan rasional yang seoptimal mungkin menjamin kepentingan semua pihak.

3.  Moralitas Kekuasaan
 
Legitimasi etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi norma-norma moral. Legitimasi ini  muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan negara  baik dari legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral. Tujuannya adalah agar kekuasaan itu mengarahkan  kekuasaan ke pemakaian kebijaksanaan dan cara-cara yang semakin sesuai dengan tuntutan-tuntutan kemanusiaan yang adil dan beradab.
        Pada zaman sekarang (modern) tuntutan  legitimasi moral merupakan salah satu untuk pokok dalam kesadaran bermasyarakat. Anggapan bahawa negara hanya boleh bertindak dalam batas-batas hukum, bahawa hukum harus menghormati hak asasi manusia, begitu pula pelbagai penolakan terhadap kebijaksanaan politik tertentu, seperti isu ketidak adilan sosial, semua berwujud tuntutan agar negara melegitimasikan diri secara moral. Dalam hal inilah kalanagan paham agama secara klasik membuat rumusan bahawa “kita harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia”.
Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Apabila masyarakatnya adalah masyarakat religius, maka ukuran apakah penguasan itu memiliki etika politik tidak lepas dari moral agama yang dianut oleh masyarakatnya. Oleh sebab itu, pernyataan-pernyataan yang sering dilontarkan oleh umat beragama adalah bahawa kekuasaan itu adalah amanah dari Allah dan harus dipertanggung jawabkan kepadaNya kelak. Di samping terdapat juga ungkapan dari tradisi  masyarakat yang menyatakan “raja adil raja disembah, raja zalim raja disanggah”.  Makna dari ungkapan ini tidak lepas dari kemuliaan dan kebaikan seseorang penguasa sangat ditentukan oleh masyarakatnya, tentunya sikap masyarakat tersebut dilandasi oleh moralitas yang hidup dalam masyarakat tersebut. Oleh sebab itu, alat pengukur etika politik yang dilaksanakan oleh penguasa ditentukan oleh nilai, moral dan norma yang berkembang dalam masyarakat.
         Pada hakikatnya kekuasaan memiliki hati nurani, yaitu keadilan dan memakmuran rakyat, apabila kehilangan hati nurani tersebut maka kekuasan yang terlihat perebutan kekuasaan semata-mata yang dilumuri oleh intrik, fitnah, dengki, cavi maki dan iri hati. Sehingga kekuasaan akan merusak tatatan kerukuan hidup masyarakat. Apabila hati nurani kekuasaan melekat pada nurani seorang penguasa, maka kekuasaan adalah amat rakyat sehingga akan melahirkan martabat, harga diri dan rezeki.

B. Pancasila Sebagai Solusi Persoalan Bangsa dan Negara
(Studi Kasus Korupsi)

Situasi negara Indonesia saat ini begitu memprihatinkan.Begitu banyak masalah menimpa bangsa ini dalam bentuk krisis yang multidimensional.Krisis ekonomi, politik, budaya, sosial, hankam, pendidikan dan lain-lain, yang sebenarnya berhulu pada krisis moral.Tragisnya, sumber krisis justru berasal dari badanbadan yang ada di negara ini, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, yang notabene badan-badan inilah yang seharusnya mengemban amanat rakyat.Setiap hari kita disuguhi beritaberita mal-amanah yang dilakukan oleh orang-orang yang dipercaya rakyat untuk menjalankan mesin pembangunan ini.
Sebagaimana telah dikatakan bahwa moralitas memegang  kunci sangat penting dalam mengatasi krisis. Kalau krisis moral sebagai hulu dari semua masalah, maka melalui moralitas pula krisis dapat diatasi.Indikator kemajuan bangsa tidak cukup diukur hanya dari kepandaian warganegaranya, tidak juga dari kekayaan alam yang dimiliki, namun hal yang lebih mendasar adalah sejauh mana bangsa tersebut memegang teguh moralitas.Moralitas memberi dasar, warna sekaligus penentu arah tindakan suatu bangsa.Moralitas dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu moralitas individu, moralitas sosial dan moralitas mondial.
Moralitas individu lebih merupakan kesadaran tentang prinsip baik yang bersifat ke dalam, tertanam dalam diri manusia yang akan mempengaruhi cara berpikir dan bertindak. Seorang yang memiliki moralitas individu yang baik akan muncul dalam sikap dan perilaku seperti sopan, rendah hati, tidak suka menyakiti orang lain, toleran, suka menolong, bekerja keras, rajin belajar, rajin ibadah dan lain-lain. Moralitas ini muncul dari dalam, bukan karena dipaksa dari luar. Bahkan, dalam situasi amoral yang terjadi di luar dirinya, seseorang yang memiliki moralitas individu kuat akan tidak terpengaruh. Moralitas individu ini terakumulasi menjadi moralitas sosial, sehingga akan tampak perbedaan antara masyarakat yang bermoral tinggi dan rendah. Adapun moralitas mondial adalah moralitas yang bersifat universal yang berlaku di manapun dan kapanpun, moralitas yang terkait dengan keadilan, kemanusiaan, kemerdekaan, dan sebagainya.
Moralitas sosial juga tercermin dari moralitas individu dalam melihat kenyataan sosial.Bisa jadi seorang yang moral individunya baik tapi moral sosialnya kurang, hal ini terutama terlihat pada bagaimana mereka berinteraksi dengan masyarakat yang majemuk. Sikap toleran, suka membantu seringkali hanya ditujukan kepada orang lain yang menjadi bagian kelompoknya, namun tidak toleran kepada orang di luar kelompoknya. Sehingga bisa dikatakan bahwa moral sosial tidak cukup sebagai kumpulan dari moralitas individu, namun sesungguhnya lebih pada bagaimana individu melihat orang lain sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat kemanusiaan yang sama. Moralitas individu dan sosial memiliki hubungan sangat erat bahkan saling tarik-menarik dan mempengaruhi.Moralitas individu dapat dipengaruhi moralitas social, demikian pula sebaliknya.Seseorang yang moralitas individunya baik ketika hidup di lingkungan masyarakat yang bermoral buruk dapat terpengaruh menjadi amoral.Kenyataan seperti ini seringkali terjadi pada lingkungan pekerjaan. Ketika lingkungan pekerjaan berisi orang orang yang bermoral buruk, maka orang yang bermoral baik akan dikucilkan atau diperlakukan tidak adil. Seorang yang moralitas individunya lemah akan terpengaruh untuk menyesuaikan diri dan mengikuti. Namun sebaliknya, seseorang yang memiliki moralitas individu baik akan tidak terpengaruh bahkan dapat mempengaruhi lingkungan yang bermoral buruk tersebut.
Moralitas dapat dianalogikan dengan seorang kusir kereta kuda yang mampu mengarahkan ke mana kereta akan berjalan. Arah perjalanan kereta tentu tidak lepas dari ke mana tujuan hendak dituju. Orang yang bermoral tentu mengerti mana arah yang akan dituju, sehingga pikiran dan langkahnya akan diarahkan kepada tujuan tersebut, apakah tujuannya hanya untuk kesenangan duniawi diri sendiri saja atau untuk kesenangan orang lain atau lebih jauh untuk kebahagiaan ruhaniah yang lebih abadi, yaitu pengabdian pada Tuhan.
Pelajaran yang sangat berharga dapat diteladani dari para pendahulu kita yang berjuang demi meraih kemerdekaan.Moralitas individu dan sosial yang begitu kuat dengan dipayungi moralitas mondial telah membuahkan hasil dari cita-cita mereka, meskipun mereka banyak yang tidak sempat merasakan buah perjuangannya sendiri.Dasar moral yang melandasi perjuangan mereka terabadikan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang termuat dalam alinea-alineanya.
Alinea pertama, “bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.Alinea ini menjadi payung moral para pejuang kita bahwa telah terjadi pelanggaran hak atas kemerdekaan pada bangsa kita. Pelanggaran atas hak kemerdekaan itu sendiri merupakan pelanggaran atas moral mondial, yaitu  perikemanusiaan dan perikeadilan. Apapun bentuknya penjajahan telah meruntuhkan nilai-nilai hakiki manusia.Apabila ditilik dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tampak jelas bahwa moralitas sangat mendasari perjuangan merebut kemerdekaan dan bagaimana mengisinya.Alasan dasar mengapa bangsa ini harus merebut kemerdekaan karena penjajahan bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan (alinea I).Secara eksplisit founding fathers menyatakan bahwa kemerdekaan dapat diraih karena rahmat Allah dan adanya keinginan luhur bangsa (alinea III).Ada perpaduan antara nilai ilahiah dan nilai humanitas yang saling berkelindan. Selanjutnya, di dalam membangun negara ke depan diperlukan dasar-dasar nilai yang bersifat universal, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Moralitas, saat ini menjadi barang yang sangat mahal karena semakin langka orang yang masih betul-betul memegang moralitas tersebut.Namun dapat juga dikatakan sebagai barang murah karena banyak orang menggadaikan moralitas hanya dengan beberapa lembar uang.Ada keterputusan (missing link) antara alinea I, II, III dengan alinea IV.Nilai-nilai yang seharusnya menjadi dasar sekaligus tujuan negara ini telah digadaikan dengan nafsu berkuasa dan kemewahan harta.
Egoisme telah mengalahkan solidaritas dan kepedulian pada sesama.Lalu bagaimana membangun kesadaran moral anti korupsi berdasarkan Pancasila?Korupsi secara harafiah diartikan sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (Tim Penulis Buku Pendidikan anti korupsi, 2011: 23).Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia semakin menunjukkan ekskalasi yang begitu tinggi.Oleh karenanya, penyelesaian korupsi harus diselesaikan melalui beragam cara/pendekatan, yang dalam hal ini saya menggunakan istilah pendekatan eksternal maupun internal.
Pendekatan eksternal yang dimaksud adalah adanya unsur dari luar diri manusia yang memiliki kekuatan ‘memaksa’ orang  untuk tidak korupsi. Kekuatan eksternal tersebut misalnya hukum, budaya dan watak masyarakat. Dengan penegakan hukum yang kuat, baik dari aspek peraturan maupun aparat penegak hokum, akan mengeliminir terjadinya korupsi. Demikian pula terciptanya budaya dan watak masyarakat yang anti korupsi juga menjadikan seseorang enggan untuk melakukan korupsi.Adapun kekuatan internal adalah kekuatan yang muncul dari dalam diri individu dan mendapat penguatan melalui pendidikan dan pembiasaan.Pendidikan yang kuat terutama dari keluarga sangat penting untuk menanamkan jiwa anti korupsi, diperkuat dengan pendidikan formal di sekolah maupun non-formal di luar sekolah.
Maksud dari membangun kesadaran moral anti korupsi berdasar Pancasila adalah membangun mentalitas melalui penguatan eksternal dan internal tersebut dalam diri masyarakat.Di perguruan tinggi penguatan tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan kepribadian termasuk di dalamnya pendidikan Pancasila.Melihat realitas di kelas bahwa mata kuliah Pendidikan Pancasila sering dikenal sebagai mata kuliah yang membosankan, maka dua hal pokok yang harus dibenahi adalah materi dan metode pembelajaran.Materi harus selalu up to date dan metode pembelajaran juga harus inovatif menggunakan metode-metode pembelajaran yang dikembangkan.Pembelajaran tidak hanya kognitif, namun harus menyentuh aspek afektif dan konatif.

Nilai-nilai Pancasila apabila betul-betul dipahami, dihayati dan diamalkan tentu mampu menurunkan angka korupsi. Penanaman satu sila saja, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, apabila bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai makhluk Tuhan, tentu tidak akan mudah menjatuhkan martabat dirinya ke dalam kehinaan dengan melakukan korupsi. Perbuatan korupsi terjadi karena hilangnya kontrol diri dan ketidakmampuan untuk menahan diri melakukan kejahatan.Kebahagiaan material dianggap segala-galanya disbanding kebahagiaan spiritual yang lebih agung, mendalam dan jangka panjang.Keinginan mendapatkan kekayaan dan kedudukan secara cepat menjadikannya nilai-nilai agama dikesampingkan. Kesadaran manusia akan nilai ketuhanan ini, secara eksistensial akan menempatkan manusia pada posisi yang sangat tinggi. Hal ini dapat dijelaskan melalui hirarki eksistensial manusia, yaitu dari tingkatan yang paling rendah, penghambaan terhadap harta (hal yang bersifat material), lebih tinggi lagi adalah penghambaan terhadap manusia, dan yang paling tinggi adalah penghambaan pada Tuhan. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna tentu tidak akan merendahkan dirinya diperhamba oleh harta, namun akan menyerahkan diri sebagai hamba Tuhan. Buah dari pemahaman dan penghayatan nilai ketuhanan ini adalah kerelaan untuk diatur Tuhan, melakukan yang diperintahkan dan meninggalkan yang dilarang-Nya.
Penanaman satu nilai tentunya tidak cukup dan memang tidak bisa dalam konteks Pancasila, karena nilai-nilai Pancasila merupakan kesatuan organis yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian, akan menjadi kekuatan moral besar manakala keseluruhan nilai Pancasila yang meliputi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan dijadikan landasan moril dan diejawantahkan dalam seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pemberantasan korupsi. Penanaman nilai sebagaimana tersebut di atas paling efektif adalah melalui pendidikan dan media.Pendidikan informal di keluarga harus menjadi landasan utama dan kemudian didukung oleh pendidikan formal di sekolah dan nonformal di masyarakat.Peran media juga sangat penting karena memiliki daya jangkau dan daya pengaruh yang sangat kuat bagi masyarakat.Media harus memiliki visi dan misi mendidik bangsa dan membangun karakter masyarakat yang maju namun tetap berkepribadian Indonesia.

C.   Etika Politik Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

        Sesuai dengan  Tap. MPR No.VI/MPR/2001 dinyatakan pengertian dari etika  kehidupan berbangsa adalah rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan bilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam Pancasila sebagai acuan dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
       Pola berpikir untuk membangun kehidupan berpolitik secara jernih mutlak diperlukan . pembangunan moral politik yang berbudaya adalah untuk melahirkan kultur politik yang berdasarkan kepada Iman dan Takwa terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, menggalang suasana kasih sayang sesama manusia Indonesia, yang berbudi kemanusiaan luhur, yang mengindahkan kaidah-kaidah musyawarah secara kekuluargaan yang bersih dan jujur, dan menjalin asas pemerataan keadilan di dalam menikmati dan menggunakan kekayaan negara. Membangun etika politik berdasarkan Pancasila akan diterima baik oleh segenab golongan dalam masyarakat.
           Pembinaan etika politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah urgen. Langkah permulaan dimulai dengan membangun konstruksi berpikir dalam rangkan menata kembali kultur politik bangsa Indonesia. Kita sebagai warga negara telah memiliki hak-hak politik, pelaksanaan hak-hak politik dalam kehidupan bernegara akan saling bersosialisasi, berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama warga negara dalam pelbagai wadah, yaitu dalam wadah infra-struktur dan supra-struktur.
              Wadah infrastruktur antaralain: mimbar bebas, ujut rasa, bicara secara lissan atau tulisan, aktifitas organisasi partai politik atau lembaga sosial kemasyarakatan, kampanye pemilihan umum, penghitungan suara dalam memilih wakil  di DPR atau pimpinan eksekutif. Disamping wdah supra-struktur antara lain semua lembaga legislatif disemua tingkat dan jajaraan eksekutif (mulai dari Presiden sampai ke RT/RW) dan semua jajaran lembaga kekuasaan kehakiman (tingkat pusat sampai ke daerah-daerah). Kesemua wadah tersebut telah diatur dengan perundang-undangan dengan sedemikian rupa agar hak-hak politik terdapat berjalan sebagaimana mestinya.
             Sudahkah kita sebagai warga negara telah berpodaman kepada perundang-undang yang berlaku dalam menjalankan hak-hak politik kita itu. Jawaban yang sesuai adalah hati nurani dan kejujuran batin, karena hukum positif yang berlaku tidak menjamin bahwa  hak-hak politik warga negara telah dilaksanakan.  Beberapa kasus dapat kita lihat, seperti korupsi, pelanggaran pemilihan umum,  politik uang dalam merebut jabatan dan lain sebagainya hanya dapat dirasakan tetapi sangatlah sulit untuk dibuktikan secara hukum, sehingga  terjadi bermacam ketidakadilan. Oleh sebab itu, semua pelanggaran dan kejahatan ini sangat sulit dibrantas melalui jalur hukum, kecuali hanya etika berpolitik yang berasaskan nilai-nilai Pancasila yang betul-betul ada keinginan dari setiap warga negara sebagai insan politik mau mengalamankan dalam kehidupan riil dalam masyarakat.
             Etika politik lebih banyak bergerak dalam wilayah, dimana seseorang secara ikhlas dan jujur melaksanakan hukum yang berlaku tanpa adanya rasa takut kepada sanksi daripada hukum yang berlaku. Dalam demokrasi liberal, sering ditemukan apabila seseorang kepala pemerintahan gagal melaksanakan tugasnya sesuai dengan janjinya saat kampanye pemilihan umum, atau  dituduh terlibat korupsi  yang belum sampai dibuktikan di pengadilan, maka pemimpin itu mengundurkan diri. Ada suatu pandangan dalam demokrasi liberal bahwa jabatan publik (Perdana Menteri, anggota parlemen, hakim, pegawai birokrasi dan lain-lain) di anggap suci, mulia dan terhormat dalam negara. Oleh sebab itu, setiap orang yang berkeinginan atau sedang menduduki jabatan tersebut harus bersih dan jujur. Apabila ada tuduhan masyarakat bahwa seseorang pejabat publik tidak bersih, maka hati nurani pejabat tersebut langsung mengundurkan diri. Kasus di negara Malaysia tahun 1990an adalah suatu contoh dalam perkara ini, dimana Muhammad bin Muhammad Tahib adalah Gubernur (Menteri Besar) Negara bagian Selangor dituduh melakukan suatu pelanggaran hukum, namun beliau mengundurkan diri dari Gubernur dan kemudian mempertangungjawabkan perbuatannya  secara hukum, ternyata tidak bersalah tetapi beliau rela tidak kembalai ke jabatan semua.. Bagaimana dengan Indonesia, dimana ada diantara pejabat publik yang dijatuhi hukuman penjara di pengadilan tingkat rendah  belum juga bersedia untuk mengundurkan diri atau banyak pejabat negara baik di DPR maupun eksekutif kurang memenuhi tata tertib, seperti sering absen dan lain sebagainya. Inilah suatu contoh krisis moral  dan termasuk juga kepada krisis etika politik.
           Banyak pengamatan yang dapat dilihat bahwa kerusakan kronis dalam selurh sistem berbangsa dan bernegara pada awal  masa reformasi di mana suatu pandangan  jabatan yang diduduki sekedar bermakna kekuasan untuk meraih kepentingan berupa status, politik dan uang. Kerusakan pola berfikir dan bertindak dari para petinggi di negeri ini telah mencemaskan hati nurani rakyat banyak, sepeti terbukti bersalah tak mau mundur, salah urus jalan terus,, jika ada kasus dibawah tanggung jawabnya, selalu menyalahkan bawahan dan lain sebagainya. Jabatan kekuasaan seakan-akan untuk diri sendiri bukan diabadikan kepada rakyat. Perlulah kita menoinjau ulang kepemimpinan yang bagaimanakah yang diperlukan dalam kehidupan bernegara kita. Belumada suatu bukti keberhasilan kepeminpinan simbolik, feodalistik dan selebriti dapat menyelesaikan permasalahan berbangsa dan bernegara.
     Di samping itu dengan perubahan UUD 1945 yang lebih memberdayakan politisi sipil juga harus meningkatkan proses politik yang cantik dala seluruh kehidupan politik. Misalnya politik yang berjalan tanpa premanisme dan kekerasan. Khsusnya dalam pelaksaaan Pemilu oleh parati-parati politik, apakah pemilu betul-betul terhindar dari korupsi, KKN, premanisme dan kekerasan politik, politik uang dan cara-cara yang tidak halal lainnya. Inilah suatu ujian bagi partai politik yang ikut pemilu apakah mampu melaksanan seluruh kegiatan politik yang penuh dengan etika politik berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.
        Pada hekakatnya etika politik tidak diatur dalam hukum tertulis secara lengkap, tetapi melalui  moralitas yang bersumber dari hati nurani, rasa malu kepada masyarakat, rasa takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa . Adanya kemauan dan memiliki itikat baik dalam hidup bernegara, dapat mengukur secara seimbang antara hak yang telah dimiliki dengan kewajiban yang telah ditunaikan, tidak memiliki ambisius yang berlebihan dalam merebut jabatan, namum membekali diri dengan kemampuan secara kompotitif yang terbuka untuk menduduki suatu jabatan, tidak melakukan cara-cara yang terlarang, seperti penipuan untuk memenangkan persaingan  politik. Dengan kata lain tidak menghalalkan segala macam cara untuk mencapai suatu tujuan politik.

Dewan Kehormatan
       Dalam kehidupan politik Indonesia banyak suara-suara masyarakat untuk menuntut agar dibentuknya dengan kehomatan dalam berbagai institusi kenegaraan dan kemasyarakatan, dengan harapan etika politik dapat terwujud  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan Tap. MPR No. VI/MPR/2002 tentang rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Presiden, DPR, DPA, MA dan BPK. DPR harus segera membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggota DPR yang kurang disiplin.
    Dalam Tap. MPR VI/MPR/2002 ditegaskan: DPR perlu meningkatkan kinerja annggotanya dengan landasan moral, etika dan rasa tanggung jawab yang tinggi.  Dalam pasal  6 Tata tertib DPR mengenai Kode Etik DPR, diungkapkan, (1) anggota DPR harus mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya. Ayat (2) menegaskan, ketidakhadiran anggota secara fisik sebanyak tiga kali bertutur-turut dalam rapat sejenis, tanpa izin dari pimpinan fraksi merupakan suatu pelanggaran kode etik.
      Berbicara tentang etika politik dalam kehidupan bernegara kita nampaknya lebih banyak pengaruh subyektif. Banyak politisi melihat dan mencari kesalahan kelompok politik pihak lain, mereka lupa apakah etika tersebut telah dilaksanakan pada diri dan kelompok mereka sendiri.     Oleh sebab itu, terwujudnya etika politik dengan baik dalam kehidupan bernegara sangat ditentukan oleh kejujuran dan keikhlasan hati nurani dari masing-masing warga negara yang telah memiliki hak-hak politiknya untuk melaksanakan norma-norma dan aturan-aturan berpolitik dalam negara.
          Semenjak terjadinya krisis multidimensional, muncul ancaman serius terhadap persatuan bangsa dan kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa. Hal ini tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santung dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dala kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan yang disebabkan oleh berbagai faktor yang berasal dari dalam dan luar negeri. Faktor yang berasal dari dalam negeri, antara lain:
(1)  masih lemahnya pengamalan agama dan munculnya pemahaman ajaran agama yang kerilu dan sempit.
(2)  Sistem sentralisasi pemerintahan  dimasa lampau sehingga tibul fanatisme daerah,
(3)   Tidak berkembangannya pemahaman kemajemukan dalam kehidupan berbangsa,
(4)  terjadinya ketidak adilan ekonomi dalam kurun waktu yang panjang sehingga munculnya perilaku ekonomi yang bertentang dengan moralitas dan etika,
(5)  kurangnya keteladanan bersikap yang berperilaku sebagai pemimpin bangsa.
Sedangkan faktor penyebab dari luar negeri adalah:
(a)  pengaruh globalisasi yang luas dengan persaingan bangsa yang semakin tajam.
(b)  Makin tingginya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijaksanaan nasional..
Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa. Dalam Tap. MPR No. VI/MPR/2002 diuraikan etika kehidupan berbangsa adalah sebagai berikut:
1.        etika sosial dan budaya
2.        etika politik dan pemerintahan
3.        etika ekonomi dan bisnis
4.        etika penegakan hukum yang berkeadilan
5.        etika keilmuan
6.        etika lingkungan.

   Dalam uraian etika politik dan pemerintahan dinyatakan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisian dan efektif serta menumbuhkan suasan politik yang yang demokratis yang bercirikan  keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaa, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.
Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai atau doangap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara.Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpunji lainnya.



DAFTAR PUSTAKA

Dr. Syahrial, MA.,Pendidikan Pancasila Bagi Perguruan Tinggi, Jakarta: GI, 2012.

Adil, Ustad, The Power of Belief, Jogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA



Description: D:\Dokumen Mocher\desktop\logo UMB.jpg

MODUL PERKULIAHAN



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA



Modul ini mengupas tentang Pancasila sebagai Ideologi negara.











Fakultas
Program Studi
   On Line
Kode MK
Disusun Oleh


Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Manajemen
04
A21325EL (B-404)
H.U. ADIL SAMADANI, SS., SHI., MH.


Abstract
Kompetensi
Mampu memahami sekaligus menrapkan nilai-nilai Pancasila
Diharapkan dapat menerapkan Pancasila sebagai Ideologi Negara dalam kehidupan sehari-hari.



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

 

Latar Belakang


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
a.       Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia

Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Al marsudi, 2001: 57)[1][3].
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.
1.      Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
a.       Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.      Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
2.      Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
a.         Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
b.        Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
c.         Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).





PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah[2][4] :
a.       Ideologi Terbuka
1.      Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2.      Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.      Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
4.      Bersifat dinamis dan reformasi.

b.      Ideologi Tertutup
1.      Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2.      Bukan berupa nilai dan cita-cita
3.      Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
4.      Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak
Menurut kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka:
1.      Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
2.      Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya
3.      Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.[3]

A. Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, citacita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia.
               
Pokokpokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila.
Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
Hubungan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dengan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah menjadi hukum positif. Sesuai dengan Penjelasan UUD NRI tahun 1945,
Pembukaan mengandung empat pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut. 1) Pokok pikiran pertama berintikan ‘Persatuan’, yaitu; “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2) Pokok pikiran kedua berintikan ‘Keadilan sosial’, yaitu; “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
3) Pokok pikiran ketiga berintikan ‘Kedaulatan rakyat’, yaitu; “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”.

4) Pokok pikiran keempat berintikan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, yaitu; “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab’.
Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
Pokok pikiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan tujuan atau suatu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan social merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.
Menurut Bakry (2010: 209), aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan kedaulatan sebagai berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010: 210).
MPR RI telah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak empat kali yang secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2002. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amandemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu: pertama, pasalpasal yang terkait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara; kedua, pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial; ketiga, pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambang negara, lagu kebangsaan, perubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan Berdasarkan hasil-hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabara. Pancasila ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
1. Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a. Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum.
Negara hukum yang dimaksud adalah Negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel). Berdasarkan prinsip negara hukum, penyelenggara negara tidak saja bertindak sesuai dengan hukum tertulis dalam menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, namun juga bermuara pada upaya mencapai kesejahteraan umum, kecerdasan kehidupan bangsa, dan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia.
b. Pasal 3 Ayat (1): Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar; Ayat (2): Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; Ayat (3): Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang- Undang Dasar.
Wewenang atau kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) di atas menunjukkan secara jelas bahwa MPR bukan merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan lembaga negara tertinggi. Ketentuan yang terkait dengan wewenang atau kekuasaan MPR tersebut juga menunjukkan bahwa dalam ketatanegaraan Indonesia dianut sistem horizontal-fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi antarlembaga negara.
2. Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
a. Pasal 26 Ayat (2): Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia. Sebagai penduduk, maka pada diri orang asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan prinsip yuridiksi teritorial) sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hokum internasional yang berlaku umum (general international law).
b. Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) tersebut bermaksud untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan Negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yaitu bahwa upaya pembelaan negara bukan monopoli TNI, namun juga merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
c. Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 29 ayat (2) tersebut menunjukkan bahwa negara menjamin salah satu hak manusia yang paling asasi, yaitu kebebasan beragama. Kebebasan beragama bukanlah pemberian negara atau golongan tetapi bersumber pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan.
d. Pasal 31 Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
Ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pendidikan dasar menjadi wajib dan bagi siapa pun yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi.
Sementara itu, pemerintah wajib membiayai kewajiban setiap warga negara dalam mendapatkan pendidikan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga berpartisipasi dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa. Ketentuan ini juga mengakomodasi nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius dan tujuan sistem pendidikan nasional, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
e. Pasal 33 Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan dan prinsip perekonomian nasional dimaksudkan sebagai rambu-rambu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Dasar pertimbangan kepentingannya tiada lain adalah seluruh sumber daya ekonomi nasional digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan paham demokrasi ekonomi yang mendatangkan manfaat optimal bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia.
f. Pasal 34 Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Dari ketentuan pasal 34 ayat (2) tersebut dapat diperoleh pengertian bahwa sistem jaminan social merupakan bagian upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state) sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
3. Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan
a. Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
b. Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
c. Pasal 36A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
d. Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya. Bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan merupakan simbol yang mempersatukan seluruh bangsa Indonesia di tengah perubahan dunia yang tidak jarang berpotensi mengancam keutuhan dan kebersamaan sebuah negara dan bangsa, tak terkecuali bangsa dan negara Indonesia (MPR RI, 2011: 187). Dalam pengertian yang simbolik itu, bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan memiliki makna penting untuk menunjukkan identitas dan kedaulatan negara dan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.

B. Implementasi Pancasila Dalam Pembuatan Kebijakan Negara Dalam Bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya Dan Hankam
Pokok-pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan pancaran dari Pancasila. Empat pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Penjabaran keempat pokok pikiran Pembukaan ke dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 mencakup empat aspek kehidupan bernegara, yaitu: politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan yang disingkat menjadi POLEKSOSBUD HANKAM. Aspek politik dituangkan dalam pasal 26, pasal 27 ayat (1), dan pasal 28. Aspek ekonomi dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33, dan pasal 34.
Aspek sosial budaya dituangkan dalam pasal 29, pasal 31, dan pasal 32. Aspek pertahanan keamanan dituangkan dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 (Bakry, 2010: 276).
Pasal 26 ayat (1) dengan tegas mengatur siapa-siapa saja yang dapat menjadi warga negara Republik Indonesia. Selain orang berkebangsaan Indonesia asli, orang berkebangsaan lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara dapat juga menjadi warga negara Republik Indonesia. Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Adapun pada pasal 29 ayat (3) dinyatakan bahwa syarat-syarat menjadi warga negara dan penduduk Indonesia diatur dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warga negara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya.
Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, yang diatur dengan undang-undang. Dalam ketentuan ini, ditetapkan adanya tiga hak warga negara dan penduduk yang digabungkan menjadi satu, yaitu: hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, dan hak kebebasan untuk berpendapat.
Pasal 26, 27 ayat (1), dan 28 di atas adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradab yang masingmasing merupakan pancaran dari sila keempat dan kedua Pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penjabaran kedua pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasar pada manusia yang merupakan subjek pendukung Pancasila, sebagaimana dikatakan oleh Notonagoro (1975: 23) bahwa yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan adalah manusia. Manusia adalah subjek Negara dan oleh karena itu politik negara harus berdasar dan merealisasikan harkat dan martabat manusia di dalamnya. Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak-hak asasi manusia.
Dengan kata lain, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat merupakan asal mula kekuasaan dan oleh karena itu, politik Indonesia yang dijalankan adalah politik yang bersumber dari rakyat, bukan dari kekuasaan perseorangan atau kelompok dan golongan, sebagaimana ditunjukkan oleh Kaelan (2000: 238) bahwa sistem politik di Indonesia bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam wujud dan kedudukannya sebagai rakyat.
Selain itu, sistem politik yang dikembangkan adalah sistem yang memperhatikan Pancasila sebagai dasar-dasar moral politik. Dalam hal ini, kebijakan negara dalam bidang politik harus mewujudkan budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini memancarkan asas kesejahteraan atau asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak asasi manusia atas penghidupan yang layak.
Pasal 33 ayat (1) menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, sedangkan pada ayat (2) ditetapkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan pada ayat (3) ditegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat (1) pada pasal ini menunjukkan adanya hak asasi manusia atas usaha perekonomian, sedangkan ayat (2) menetapkan adanya hak asasi manusia atas kesejahteraan sosial.
Selanjutnya pada pasal 33 ayat (4) ditetapkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sesuai dengan pernyataan ayat (5) pasal ini, maka pelaksanaan seluruh ayat dalam pasal 33 diatur dalam undang-undang. Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Ketentuan dalam ayat (2) ini menegaskan adanya hak asasi manusia atas jaminan sosial.
Adapun pada pasal 34 ayat (4) ditetapkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pelaksanaan mengenai isi pasal ini, selanjutnya diatur dalam undang-undang, sebagaimana dinyatakan pada ayat (5) pasal 34 ini.
Pasal 27 ayat (2), pasal 33, dan pasal 34 di atas adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang masing-masing merupakan pancaran dari sila keempat dan kelima Pancasila. Keduapokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan sistem ekonomi Pancasila dan kehidupan ekonomi nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di Indonesia dimaksudkan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan. Salah satu pemikiran yang sesuai dengan maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan yang dilontarkan oleh Mubyarto, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000: 239), yaitu pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Dengan kata lain, pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan.
Dengan demikian, sistem perekonomian yang berdasar pada Pancasila dan yang hendak dikembangkan dalam pembuatan kebijakan negara bidang ekonomi di Indonesia harus terhindar dari sistem persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang berpotensi menimbulkan penderitaan rakyat dan penindasan terhadap sesame manusia. Sebaliknya, sistem perekonomian yang dapat dianggap paling sesuai dengan upaya mengimplementasikan Pancasila dalam bidang ekonomi adalah sistem ekonomi kerakyatan, yaitu sistem ekonomi yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas.
Pasal 29 ayat (1) menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Penjelasan Undang- Undang Dasar, ayat (1) pasal 29 ini menegaskan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Adapun dalam pasal 29 ayat (2) ditetapkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan ini jelas merupakan pernyataan tegas tentang hak asasi manusia atas kemerdekaan beragama.
Pasal 31 ayat (1) menetapkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini menegaskan bahwa mendapat pendidikan adalah hak asasi manusia.
Selanjutnya pada ayat (2) pasal ini dikemukakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. Dari ayat (2) pasal ini diperoleh pemahaman bahwa untuk mengikuti pendidikan dasar merupakan kewajiban asasi manusia. Sebagai upaya memenuhi kewajiban asasi manusia itu, maka dalam ayat (3) pasal ini diatur bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang. Demikian pula, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka dalam ayat (4) pasal 31 ini ditetapkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam pasal 31 ayat (5) ditetapkan pula bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Pasal 32 ayat (1) menyatakan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ketentuan menegaskan mengembangkan nilai-nilai budaya merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya, ayat (2) pasal 32 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Pasal 29, pasal 31, dan pasal 32 di atas adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan persatuan yang masing-masing merupakan pancaran dari sila pertama, kedua, dan ketiga Pancasila. Ketiga pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia harus diwujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di Indonesia. Menurut Koentowijoyo, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000: 240), sebagai kerangka kesadaran,
Pancasila dapat merupakan dorongan untuk: 1) universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur; dan 2) transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan, manusia, dan kebebasan spiritual. Dengan demikian, Pancasila sebagai sumber nilai dapat menjadi arah bagi kebijakan Negara dalam mengembangkan bidang kehidupan sosial budaya Indonesia yang beradab, sesuai dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selain itu, pengembangan sosial budaya harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi Pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Perbenturan kepentingan politik dan konflik sosial yang pada gilirannya menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia, seperti kebersamaan atau gotong royong dan sikap saling menghargai terhadap perbedaan suku, agama, dan ras harus dapat diselesaikan melalui kebijakan negara yang bersifat humanis dan beradab.
Pasal 27 ayat (3) menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Dalam ketentuan ini, hak dan kewajiban warga negara merupakan satu kesatuan, yaitu bahwa untuk turut serta dalam bela negara pada satu sisi merupakan hak asasi manusia, namun pada sisi lain merupakan kewajiban asasi manusia.
Pasal 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan ini menunjukkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara adalah hak dan kewajiban asasi manusia. Pada ayat (2) pasal 30 ini dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Selanjutnya pada ayat (3) pasal 30 ini juga dijelaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Dalam ayat (4) pasal 30 dinyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Ayat (5) pasal 30 menyatakan susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 di atas adalah penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang merupakan pancaran dari sila pertama Pancasila. Pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang pertahanan keamanan nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok pikiran persatuan tersebut, maka implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang pertahanan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian dan demi tegaknya hakhak warga negara, diperlukan peraturan perundangundangan negara untuk mengatur ketertiban warga Negara dan dalam rangka melindungi hak-hak warga negara. Dalam hal ini, segala sesuatu yang terkait dengan bidang pertahanan keamanan harus diatur dengan memperhatikan tujuan negara untuk melindungi segenap wilayah dan bangsa Indonesia.
Pertahanan dan keamanan negara diatur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaan. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan Indonesia berbasis pada moralitas kemanusiaan sehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak-hak asasi manusia. Secara sistematis, pertahanan keamanan negara harus berdasar pada tujuan tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Sila pertama dan kedua), berdasar pada tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (Sila ketiga), harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (Sila keempat), dan ditujukan untuk terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (Sila kelima). Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat ditempatkan dalam konteks Negara hukum, yang menghindari kesewenang-wenangan Negara dalam melindungi dan membela wilayah negara dan bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat. Ketentuan mengenai empat aspek kehidupan bernegara, sebagaimana tertuang ke dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 tersebut adalah bentuk nyata dari implementasi Pancasila sebagai paradigma pembangunan atau kerangka dasar yang mengarahkan pembuatan kebijakan negara dalam pembangunan bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan di Indonesia. Berdasarkan kerangka dasar inilah, pembuatan kebijakan negara ditujukan untuk mencapai cita-cita nasional kehidupan bernegara di Indonesia.

REFERENSI
Dr. H. Syahrial, MA., Pendidikan Pancasila Bagi Perguruan Tinggi.





[3] http://detydadarasamawa.blogspot.com/2012/12/makalah-pancasila-sebagai-ideologi.html
 

Template Design By:
SkinCorner