Rabu, 22 Januari 2014

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA



Description: D:\Dokumen Mocher\desktop\logo UMB.jpg

MODUL PERKULIAHAN



PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA



Modul ini mengupas tentang Pancasila sebagai dasar-dasar negara.











Fakultas
Program Studi
   On Line
Kode MK
Disusun Oleh


Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Manajemen
03
A21325EL (B-404)
H.U. ADIL SAMADANI, SS., SHI., MH.


Abstract
Kompetensi
Mampu memahami sekaligus menrapkan nilai-nilai Pancasila
Diharapkan dapat menerapkan Pancasila sebagai dasar Negara dalam kehidupan sehari-hari.



PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

 

Latar Belakang



Dasar negara Indonesia, dalam pengertian historisnya merupakan hasil pergumulan pemikiran para pendiri negara (The Founding Fathers) untuk menemukan landasan atau pijakan yang kokoh untuk di atasnya didirikan negara
Indonesia merdeka. Walaupun rumusan dasar negara itu baru mengemuka pada masa persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), namun bahan-bahannya telah dipersiapkan sejak awal pergerakan kebangsaan Indonesia. Latif (2002: 5) menyebutkan bahwa setidaknya sejak dekade 1920-an pelbagai kreativitas intelektual mulai digagas sebagai usaha mensintesiskan aneka ideologi dan gugus pergerakan dalam rangka membentuk “blok historis” (blok nasional) bersama demi mencapai kemerdekaan.
BPUPKI yang selanjutnya disebut dalam bahasa Jepang sebagai Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Persiapan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) dibentuk pada 29 April 1945 sebagai realisasi janji kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus 1945 dari pemerintah Jepang. Anggota BPUPKI berjumlah 63 orang, termasuk Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, Itibangase Yosio (anggota luar biasa yang berkebangsaan Jepang) dan R. Pandji Soeroso (merangkap Tata Usaha) masing-masing sebagai wakil ketua Pembicaraan mengenai rumusan dasar negara Indonesia melalui sidang-sidang BPUPKI berlangsung dalam dua babak, yaitu: pertama, mulai 29 Mei sampai 1 Juni 1945; dan kedua, mulai 10 Juli sampai 17 Juli 1945.
Pergumulan pemikiran dalam sejarah perumusan dasar negara Indonesia bermula dari permintaan Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat, selaku Ketua BPUPKI pada 29 Mei 1945 kepada anggota sidang untuk mengemukakan dasar (negara) Indonesia merdeka. Untuk merespon permintaan Ketua BPUPKI, maka dalam masa siding pertama, yaitu 29 Mei sampai 1 Juni 1945, Muhammad Yamin dan Soekarno mengajukan usul berhubungan dengan dasar negara. Soepomo juga menyampaikan pandangannya dalam masa sidang ini namun hal yang dibicarakan terkait aliran atau paham kenegaraan, bukan mengenai dasar Negara.
Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka.
Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalamdalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka. Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah ‘weltanschauung’ atau pandangan hidup (Saafroedin Bahar, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.), 1995: 63, 69, 81, dan RM. A.B. Kusuma, 2004: 117, 121, 128-129).
Susunan nilai atau prinsip yang menjadi fundamen atau dasar negara pada masa sidang pertama BPUPKI tersebut berbeda-beda. Usul Soekarno mengenai dasar negara yang disampaikan dalam pidato 1 Juni 1945 terdiri atas lima dasar. Menurut Ismaun, sebagaimana dikutip oleh Bakry (2010: 31), setelah mendapatkan masukan dari seorang ahli bahasa, yaitu Muhammad Yamin yang pada waktu persidangan duduk di samping Soekarno, lima dasar tersebut dinamakan oleh Soekarno sebagai ‘Pancasila’.
Untuk menampung usulan-usulan yang bersifat perorangan, dibentuklah panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno dan dikenal sebagai ‘Panitia Sembilan’. Dari
rumusan usulan-usulan itu, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan Mukadimah (Pembukaan) Hukum Dasar yang dinamakan ‘Piagam Jakarta’ atau Jakarta Charter oleh Muhammad Yamin pada 22 Juni 1945
Rumusan dasar negara yang secara sistematik tercantum dalam alinea keempat, bagian terakhir pada rancangan Mukadimah tersebut adalah sebagai berikut:
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sidang BPUPKI kedua, yaitu 10 Juli sampai 17 Juli 1945 merupakan masa penentuan dasar negara Indonesia merdeka. Selain menerima Piagam Jakarta sebagai hasil rumusan Panitia Sembilan, dalam masa sidang BPUPKI kedua juga dibentuk panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok Panitia Perancang Hukum Dasar. Sidang lengkap BPUPKI pada 14 Juli 1945 mengesahkan naskah rumusan Panitia Sembilan berupa Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukadimah Hukum Dasar (RMHD) dan menerima seluruh Rancangan Hukum Dasar (RHD) pada hari berikutnya, yaitu 16 Agustus 1945 yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya termuat Piagam Jakarta sebagai Mukadimah.
Setelah sidang BPUPKI berakhir pada 17 Juli 1945, maka pada 9 Agustus 1945 badan tersebut dibubarkan oleh pemerintah Jepang dan dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Inkai yang kemudian dikenal sebagai ‘Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan mengangkat Soekarno sebagai ketua dan Moh. Hatta sebagai wakil ketua. Panitia ini memiliki peranan yang sangat penting bagi pengesahan dasar negara dan berdirinya negara Indonesia yang merdeka. Panitia yang semula dikenal sebagai ‘Buatan Jepang’ untuk menerima “hadiah” kemerdekaan dari Jepang tersebut, setelah takluknya Jepang di bawah tentara Sekutu pada 14 Agustus 1945 dan proklamasi kemerdekaan negara Indonesia, berubah sifat menjadi ‘Badan Nasional’ Indonesia yang merupakan jelmaan seluruh bangsa Indonesia.
Dalam sidang pertama PPKI, yaitu pada 18 Agustus 1945, berhasil disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) yang disertai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sebelum pengesahan, terlebih dahulu dilakukan perubahan atas Piagam Jakarta atau Rancangan  Mukadimah Hukum Dasar (RMHD) dan Rancangan Hukum Dasar (RHD). Pengesahan dan penetapan setelah dilakukan perubahan atas Piagam Jakarta tersebut tetap mencantumkan lima dasar yang diberi nama Pancasila. Atas prakarsa Moh, Hatta, sila ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, dalam Piagam Jakarta sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut diubah menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Dengan demikian, Pancasila menurut Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh Soekarno (1960: 42) bahwa dalam mengadakan Negara Indonesia merdeka itu “harus dapat meletakkan negara itu atas suatu meja statis yang dapat mempersatukan segenap elemen di dalam bangsa itu, tetapi juga harus mempunyai tuntunan dinamis ke arah mana kita gerakkan rakyat, bangsa dan negara ini.” Selanjutnya Soekarno menegaskan dengan berkata, “Saya beri uraian itu tadi agar saudarasaudara mengerti bahwa bagi Republik Indonesia, kitamemerlukan satu dasar yang bisa menjadi dasar statis dan
yang bisa menjadi leitstar dinamis. Leitstar adalah istilah dari bahasa Jerman yang berarti ‘bintang pimpinan’. Lebih lanjut, Soekarno mengatakan, “Kalau kita mencari satu dasar yang statis yang dapat mengumpulkan semua, dan jikalau kita mencari suatu leitstar dinamis yang dapat menjadi arah perjalanan, kita harus menggali sedalamdalamnya di dalam jiwa masyarakat kita sendiri…Kalau kita mau memasukkan elemen-elemen yang tidak ada di dalam jiwa Indonesia, tidak mungkin dijadikan dasar untuk duduk di atasnya.”

A.         Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara

Dasar artinya landasan atau fundasi. Jika kita melihat orang membuat bangunan rumah yang pertama dibuat adalah fundasi. Fundasi itu berasal dari batu kali, besi cakar ayam dan adukan semen dengan pasir. Tujuannya agar kuat dan kokoh sehingga dapat menahan bangunan yang berada di atasnya. Dasar negara adalah suatu fundasi  yang terdiri dari unsur yang kuat dan kokoh untuk mendirikan suatu negara sehingga negara nantinya tidak runtuh dan bubar. Bagi kita dasar negara  kita adalah Pancasila yang telah terbukti mampu menjaga dan menahan negara kita tidak runtuh dan bubar.

1.           Pancasila sebagai ideologi terbuka
Ideologi adalah gabungan dari dua kata majemuk idea dan logos, yang berasal dari bahasa  Yunani eidos dan logos. Secara sederhana artinya suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas adalah  keseluruhan cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.  Dalam arti ini ideologi disebut terbuka. Dalam arti sempit ideolgi adalah gagasan dan teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia  harus hidup dan bertintak.
            Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hukum dan negara Indonesia yang bersumber dari kebudayaan  Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan.
            Ciri khas ideolgi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus (kesepakatan) masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melahirkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
            Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu, sebenarnya terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945, yang menyatakan, “… Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mengcabutnya.”
            Selanjutnya dinyatakan, “… Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya bernegara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan.”
            Suatu ideologi yang wajar ialah bersumber atau berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa. Dengan demikian, ideologi tersebut akan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Hal ini adalah suatu prasyarat bagi suatu ideologi. Berbeda halnya dengan ideologi yang diimpor (dari luar negara), yang akan bersifat tidak wajar dan sedikit banyak memerlukan pemaksaan oleh kelompok kecil manusia yang mengimpor ideologi tersebut. Dengan demikian, ideologi tersebut bersifat tertutup. Kenyataan ini telah terjadi dalam ideologi komunis yang diimpor ke berbagai negara, sehingga ideology ini tidak dapat bertahan lama, terbukti bubarnya negara Uni Soviet yang paling ekstrim melaksanakan komunisme.
            Pancasila berkar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat suatu ideologi terbuka. Sekalipun ideologi ini bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan ieologi itu sendiri, hal mana merupakan suatu yang tidak logis atau nalar. Suatu ideologi sebagai rangkuman gagasan-gagasan dasar yang terpadu dan bulat tanpa kontradisi atau saling bertentangan dalam aspek-aspeknya, pada hakikatnya berupa suatu tata nilai, di mana nilai dapat kita rumuskan sebagai hal ihwal buruk baiknya sesuatu, yang dalam hal ini ialah apa yang dicita-citakan.

Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
           
Faktor  yang mendorong keterbukaan ideology Pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Kenyataan dalam proses pembanguan nasional dan dinamika msyarakat yang berkembang secara cepat.
  2. Kenyataan menunjukkan bahwa bangkrutnya ideology yang terutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya, seperti bagaimana komunisme ditinggalkan oleh sebagai besar negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
  3. Pengalaman sejarah politik masa lampau, seperti dominasi pemerintah Orde Baru untuk melaksanakan penataran Pedoman Penghayatan Pengalaman Pancasila (P4), yang mana materi penataran P4 itu sesuatu yang dirumuskan oleh kemauan pemerintah, bukan atas keinginan dari segenab komponen masyarakat Indonesia, sehingga hasilnya jauh dari harapan yang diinginkan.
  4. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Keterbukaan ideology Pancasila ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola piker yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma-norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai  atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah, karena itu adalah pilihan dan hasil kesepakatan (consensus) bangsa. Perwujudan dan pelaksanaan nilai-nilai instrumental adalah pasal-pasal dari UUD 1945 yang dapat mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan jaman, seperti yang telah dilaksanakan oleh MPR dengan melakukan amandemen UUD 1945 di era reformasi ini. Contoh dari perubahan instrumental itu adalah pemilihan Presiden yang berubah dari MPR kepada rakyat yang langsung memilih. Sedangkan nilai-nilai praksis tercermin dan undang-undang, peraturan pemerintah dan seterusnya yang berhubungan dengan kenyataan kehidupan dalam masyarakat. Baik nilai-nilai instrumental maupun nilai praksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya, yaitu Pancasila atau Pembukaan UUD 1945.

2.                        Batas-batas Keterbukaan Ideologi Pancasila
           
Sekalipun Pancasila memiliki sifat keterbukaan, namun ada batas-batas keterbukaan itu yang tidak boleh di langgar, yaitu sebagai berikut:
  1. stabilitas nasional yang dinamis,
  2. larangan terhadap ideology marxisme, Lenninisme dan komunisme.
  3. Mencegah berkembangnya paham liber.
  4. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan bermasyarakat.
  5. Penciptaan norma-norma baru harus melalui consensus.


B. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI)
Tahun 1945

Berdasarkan ajaran Stuffen theory dari Hans Kelsen, menurut Abdullah (1984: 71), hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar yang berbentuk piramidal di atas menunjukkan Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum yang berada di puncak segi tiga. Pancasila menjiwai seluruh bidang kehidupan bangsa Indonesia. Dengan kata lain, gambar piramidal tersebut mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah cerminan dari jiwa dan cita-cita hokum bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis diIndonesia. Cita hukum inilah yang mengarahkan hokum pada cita-cita bersama bangsa Indonesia. Cita-cita ini secara langsung merupakan cerminan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga bangsa. Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan, Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang dengan jelas menyatakan, “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978). Hal ini mengandung konsekuensi yuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan perundangundangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undangundang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia) harus sejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dengan kata lain, isi dan tujuan Peraturan Perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.

Berdasarkan penjelasan di atas, hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan (2000: 90-91), menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila. Dalam hubungan yang bersifat formal antara Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat ditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea keempat. Menurut Kaelan (2000: 91), Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental sehingga terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua
macam kedudukan, yaitu: 1) sebagai dasarnya, karena Pembukaan itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia; 2) memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.

Pembukaan yang berintikan Pancasila merupakan sumber bagi batang tubuh UUD NRI tahun 1945. Hal ini disebabkan karena kedudukan hukum Pembukaan berbeda dengan pasal-pasal atau batang tubuh UUD NRI tahun 1945, yaitu bahwa selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mempunyai kedudukan atau eksistensi sendiri. Akibat hukum dari kedudukan Pembukaan ini adalah memperkuat kedudukan Pancasila sebagai norma dasar hukum tertinggi yang tidak dapat diubah dengan jalan hukum dan melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia. Lebih lanjut, Kaelan (2000: 91-92) menyatakan bahwa Pancasila adalah substansi esensial yang mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Oleh karena itu, rumusan dan yuridiksi Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Perumusan Pancasila yang menyimpang dari Pembukaan secara jelas merupakan perubahan secara tidak sah atas Pembukaan UUD NRI tahun 1945.

Adapun hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 secara material adalah menunjuk pada materi pokok atau isi Pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila. Oleh karena kandungan material Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang demikian itulah maka Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat disebut sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, sebagaimana dinyatakan oleh Notonagoro (tt.: 40), esensi atau inti sari Pokok Kaidah Negara yang Fundamental secara material tidak lain adalah Pancasila.
Menurut pandangan Kaelan (2000: 92), bilamana proses perumusan Pancasila dan Pembukaan ditinjau kembali maka secara kronologis materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila, baru kemudian Pembukaan. Setelah sidang pertama selesai, BPUPKI membicarakan Dasar Filsafat Negara Pancasila dan berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan yang merupakan wujud pertama Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
Dalam tertib hukum Indonesia diadakan pembagian yang hirarkis. Undang-Undang Dasar bukanlah peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar, yaitu Pembukaan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang di dalamnya termuat materi Pancasila. Walaupun Undang-Undang Dasar itu merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis atau konstitusi, namun kedudukannya bukanlah sebagai landasan hukum yang terpokok.
Menurut teori dan keadaan, sebagaimana ditunjukkan oleh Bakry (2010: 222), Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dapat tertulis dan juga tidak tertulis. Pokok Kaidah yang tertulis mengandung kelemahan, yaitu sebagai hukum positif, dengan kekuasaan yang ada dapat diubah walaupun sebenarnya tidak sah. Walaupun demikian, Pokok Kaidah yang tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu memiliki formulasi yang tegas dan sebagai hukum positif mempunyai sifat imperatif yang dapat dipaksakan.
Pokok Kaidah yang tertulis bagi negara Indonesia pada saat ini diharapkan tetap berupa Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 tidak dapat diubah karena menurut Bakry (2010: 222), fakta sejarah yang terjadi hanya satu kali tidak dapat diubah. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat juga tidak digunakan sebagai Pokok Kaidah tertulis yang dapat diubah oleh kekuasaan yang ada, sebagaimana perubahan ketatanegaraan yang pernah terjadi saat berlakunya Mukadimah Konstitusi RIS 1949 dan Mukadimah UUDS 1950.
Sementara itu, Pokok Kaidah yang tidak tertulis memiliki kelemahan, yaitu karena tidak tertulis maka formulasinya tidak tertentu dan tidak jelas sehingga mudah tidak diketahui atau tidak diingat. Walaupun demikian, Pokok Kaidah yang tidak tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu tidak dapat diubah dan dihilangkan oleh kekuasaan karena bersifat imperatif moral dan terdapat dalam jiwa bangsa Indonesia (Bakry, 2010: 223).
Pokok Kaidah yang tidak tertulis mencakup hokum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Pokok Kaidah yang tidak tertulis adalah fundamen moral negara, yaitu ‘Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

DAFTAR PUSTAKA


Dr. H. Syahrial, MA. Pendidikan Pancasila Bagi Perguruan Tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template Design By:
SkinCorner